24.2 C
Pekanbaru
Rabu, 16 April 2025

2 LCO Siarkan Konten Ilegal Digerebek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan yang melibatkan unsur penegak hukum melakukan penertiban dan penindakan terhadap 2 LCO (Local Cabel Operator) di Pekanbaru dan Dumai Provinsi Riau.

Penertiban dan penindakan terhadap Operator TV Kabel Lokal HMV dan DMJ yang terindikasi telah melakukan pendistribusian konten tanpa izin dari pihak-pihak terkait dilakukan pada hari Kamis (27/2) lalu.

Pelangaran yang disangkakan terhadap pelaku adalah pelanggaran UU hak cipta Tahun 2014 Nomor 28 Pasal 118.

"Setelah melalui proses Penyelidikan, maka hari ini kami lakukan gelar perkara terhadap kedua LCO ujar Dr Ronald Lumbuun SH MH selaku Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenkumham RI.

"Setelah mendengarkan keterangan pelapor dan keterangan ahli, maka gelar perkara yang dilakukan terhadap kasus PT HMV di Pekanbaru serta PT DMJ di Dumai telah ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah pria yang pernah menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong dan di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Permai Renggut Dua Nyawa

Kegiatan penindakan ini dilakukan secara serentak  bersama kedua tim di masing-masing wilayah, serta didampingi oleh korwas (koordinator pengawas) dari Bareskrim Mabes Polri.

"Semua yang kami lakukan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana kedua LCO tersebut (HMV, DMJ, red) telah diduga melakukan kegiatan pendistribusian konten ke pelanggan tanpa ijin dari PT Global Media Visual (Mola TV)," ujarnya.

“Perlu ditegaskan bahwa tindakan yang kami lakukan di Pekanbaru dan Dumai pada hari Kamis yang lalu adalah murni tindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang bersifat projustisia dan harus dibedakan dari tindakan terhadap pelanggaran administratif yang merupakan domain Kemenkominfo dan atau Komisi Penyiaran,” tegas doktor hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  SK Dua Pj Kepala Daerah di Riau Dijemput ke Kemendagri Jumat Siang Ini

Menanggapi maraknya pencurian konten oleh LCO di berbagai daerah, Mola TV sebagai salah satu pemegang hak lisensi atas konten mendukung penuh penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan aparat hukum gabungan dalam menindak para operator tv kabel lokal karena sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan pihak Mola TV di berbagai daerah," sambut Uba Rialin, kuasa hukum Mola TV.

Wanita yang akrab disapa dengan Alin ini menambahkan, akan menindak para operator tv kabel lokal yang menyiarkan konten secara ilegal.

Atas pelanggaran yang dilakukan para operator tv kabel lokal terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar jika terbukti bersalah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Jalan Sudirman Ujung Ditinggikan Sepanjang 1 Km, Gubri Tinjau Langsung Kerusakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Gubernur Riau Abdul Wahid meninjau langsung kerusakan parah di Jalan Jenderal Sudirman ujung, dekat Jembatan Siak IV, Kecamatan Rumbai, Senin (14/4). Kerusakan jalan ini menyebabkan arus lalu lintas terganggu, bahkan banyak kendaraan terperosok ke lubang yang tergenang air.

Pemko Pekanbaru Percepat Perbaikan Jalan Lobak, U-Ditch Mulai Dipasang

BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru terus mempercepat perbaikan Jalan Lobak di Kecamatan Binawidya yang amblas sejak Sabtu (5/4) lalu. Saat ini, pengerjaan fokus pada pemasangan saluran U-Ditch sepanjang 97 meter untuk memperbaiki sistem drainase yang sebelumnya tidak berfungsi dengan baik.

PUPR Rohul Tangani Darurat Abrasi Penahan Tebing Jembatan Sawan

Plt Kadis PUPR Rohul H Zulfikri ST menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim teknis dan saat ini sedang melakukan penanganan darurat dengan menggunakan karung berisi pasir, yang kemudian ditimbun dengan tanah dan sirtu (pasir batu).

Gaji ASN dan Honorer Siak Belum Cair, DPRD Panggil Bapperida dan BKD

Hingga Senin (14/4), gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak belum juga dibayarkan. Kondisi ini mendorong DPRD Siak untuk memanggil Kepala Bapperida dan BKD dalam rapat dengar pendapat (RDP).