Minggu, 6 April 2025
spot_img

Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini. 

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, kemarin.

Baca Juga:  1 Distributor Minyakita Jadi Tersangka

Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukuam KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima. KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Adam Pimpin DPRD Kuansing Intsiawati Ayus Mengpresiasi

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut.(elo/jpg)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini. 

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, kemarin.

Baca Juga:  Adam Pimpin DPRD Kuansing Intsiawati Ayus Mengpresiasi

Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukuam KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima. KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Ketua Partai Gelora Ajak Lindungi Warga Palestina

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini. 

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, kemarin.

Baca Juga:  TNI-Polri Siap Amankan PSU di 25 TPS di Tambusai Utara

Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukuam KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima. KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Repol: Golkar Tak Datang Hanya saat Momen Politik

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut.(elo/jpg)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini. 

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, kemarin.

Baca Juga:  Baleg Tetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020

Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukuam KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima. KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Dukung Maju Capres 2024, Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari