RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, baru satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melengkapi acara pertemuan terbatas dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Ketika diketahui ada Paslon melakukan rapat terbatas tanpa STTP, bisa dibubarkan petugas.
Bahkan kepada Paslon saat menggelar pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog wajib menerapkan protokol kesehatan. Sehingga di tahapan kampanye Paslon bupati dan wakil bupati, tidak menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk pada rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang ditaja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah itu.
"Dari data hingga Selasa (29/9/2020) kemarin, baru satu Paslon yang mengurus STTP," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Rabu (30/9/2020).
Pengurusan STTP sebutnya, sebagai dasar bagi Paslon untuk menggelar acara pertemuan terbatas, tatap muka maupun dialog di masa kampanye.
"STTP memang ranahnya di Polres, selanjutnya akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai pengawasan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, petugas kampanye setiap Paslon wajib menyiapkan STTP.
"Makanya, saya berharap masing-masing Paslon atau LO hendaknya hadir. Karena sosialisasi kampanye dimasa pandemi sangat penting," sebut Yenni.
Dalam pada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto Msi mengatakan bahwa, pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan yang maksimal. Namun demikian pengawasan akan lebih maksimal ketika bersama rakyat awasi Pilkada.
Untuk itu harapannya, melalui rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 hendaknya dapat dipahami masing-masing Paslon dan tim.
“Ada beberapa perubahan akibat pandemi Covid-19 yang harus dipahami," tegas Dedi.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra