Minggu, 15 Juni 2025

Baru Satu Paslon Urus STTP, Ini Pesan Kapolres Inhu Untuk Paslon Lain

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, baru satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melengkapi acara pertemuan terbatas dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Ketika diketahui ada Paslon melakukan rapat terbatas tanpa STTP, bisa dibubarkan petugas.

Bahkan kepada Paslon saat menggelar pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog wajib menerapkan protokol kesehatan. Sehingga di tahapan kampanye Paslon bupati dan wakil bupati, tidak menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk pada rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang ditaja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah itu.

Baca Juga:  Pendukung Minta Jokowi Bersihkan Pemburu Rente di Kabinet

"Dari data hingga Selasa (29/9/2020) kemarin, baru satu Paslon yang mengurus STTP," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Rabu (30/9/2020).

Pengurusan STTP sebutnya, sebagai dasar bagi Paslon untuk menggelar acara pertemuan terbatas, tatap muka maupun dialog di masa kampanye. 

"STTP memang ranahnya di Polres, selanjutnya akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai pengawasan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, petugas kampanye setiap Paslon wajib menyiapkan STTP. 

"Makanya, saya berharap masing-masing Paslon atau LO hendaknya hadir. Karena sosialisasi kampanye dimasa pandemi sangat penting," sebut Yenni.

Dalam pada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto Msi mengatakan bahwa, pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan yang maksimal. Namun demikian pengawasan akan lebih maksimal ketika bersama rakyat awasi Pilkada.

Baca Juga:  HK Kampanye, Kesejahteraan Masyarakat Lebih Utama

Untuk itu harapannya, melalui rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 hendaknya dapat dipahami masing-masing Paslon dan tim.

“Ada beberapa perubahan akibat pandemi Covid-19 yang harus dipahami," tegas Dedi.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, baru satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melengkapi acara pertemuan terbatas dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Ketika diketahui ada Paslon melakukan rapat terbatas tanpa STTP, bisa dibubarkan petugas.

Bahkan kepada Paslon saat menggelar pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog wajib menerapkan protokol kesehatan. Sehingga di tahapan kampanye Paslon bupati dan wakil bupati, tidak menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk pada rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang ditaja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah itu.

Baca Juga:  PKS Buka Diri untuk Surya Paloh Bergabung di Kubu Oposisi

"Dari data hingga Selasa (29/9/2020) kemarin, baru satu Paslon yang mengurus STTP," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Rabu (30/9/2020).

Pengurusan STTP sebutnya, sebagai dasar bagi Paslon untuk menggelar acara pertemuan terbatas, tatap muka maupun dialog di masa kampanye. 

"STTP memang ranahnya di Polres, selanjutnya akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai pengawasan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, petugas kampanye setiap Paslon wajib menyiapkan STTP. 

"Makanya, saya berharap masing-masing Paslon atau LO hendaknya hadir. Karena sosialisasi kampanye dimasa pandemi sangat penting," sebut Yenni.

Dalam pada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto Msi mengatakan bahwa, pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan yang maksimal. Namun demikian pengawasan akan lebih maksimal ketika bersama rakyat awasi Pilkada.

Baca Juga:  Pendukung Minta Jokowi Bersihkan Pemburu Rente di Kabinet

Untuk itu harapannya, melalui rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 hendaknya dapat dipahami masing-masing Paslon dan tim.

“Ada beberapa perubahan akibat pandemi Covid-19 yang harus dipahami," tegas Dedi.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, baru satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang melengkapi acara pertemuan terbatas dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Ketika diketahui ada Paslon melakukan rapat terbatas tanpa STTP, bisa dibubarkan petugas.

Bahkan kepada Paslon saat menggelar pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog wajib menerapkan protokol kesehatan. Sehingga di tahapan kampanye Paslon bupati dan wakil bupati, tidak menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk pada rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 yang ditaja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah itu.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Ketum Hanura, OSO Tak Ajak Wiranto Susun Pengurus

"Dari data hingga Selasa (29/9/2020) kemarin, baru satu Paslon yang mengurus STTP," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Rabu (30/9/2020).

Pengurusan STTP sebutnya, sebagai dasar bagi Paslon untuk menggelar acara pertemuan terbatas, tatap muka maupun dialog di masa kampanye. 

"STTP memang ranahnya di Polres, selanjutnya akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai pengawasan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, petugas kampanye setiap Paslon wajib menyiapkan STTP. 

"Makanya, saya berharap masing-masing Paslon atau LO hendaknya hadir. Karena sosialisasi kampanye dimasa pandemi sangat penting," sebut Yenni.

Dalam pada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto Msi mengatakan bahwa, pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan yang maksimal. Namun demikian pengawasan akan lebih maksimal ketika bersama rakyat awasi Pilkada.

Baca Juga:  Demokrat Harus Segera Lakukan Konsolidasi Internal

Untuk itu harapannya, melalui rapat koordinasi stakeholder dalam pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 hendaknya dapat dipahami masing-masing Paslon dan tim.

“Ada beberapa perubahan akibat pandemi Covid-19 yang harus dipahami," tegas Dedi.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari