Kamis, 19 September 2024

Adukan KPU karena Sahkan Mulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik masuknya Mulan Jameela dalam jajaran anggota DPR periode 2019-2024 masih belum usai. Akhir pekan kemarin, tujuh komisioner KPU disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait polemik tersebut. Mereka diadukan oleh caleg yang dikeluarkan dari keanggotaan Partai Gerindra.

Pihak pengadu dalam perkara tersebut adalah Fahrul Rozi, eks caleg nomor urut 4 di dapil Jabar XI. Juga berada di urutan keempat perolehan suara caleg Gerindra di dapil tersebut pada pemilu 2019. Gerindra mendapat tiga kursi di dapil Jabar XI. Namun, Mulan yang berada di urutan kelima perolehan suara malah mendapatkan kursi ketiga.

Rozi merasa disingkirkan agar Mulan bisa meraih kursi. Karena seharusnya, setelah caleg dengan perolehan terbanyak ketiga Ervin Luthfi dikeluarkan, dialah yang berhak atas kursi DPR. Kenyataannya, dia juga diberhentikan dari partai sehingga Mulan yang melenggang ke Senayan. Rozi menuding KPU menerima begitu saja permintaan Gerindra untuk menyingkirkan dia dan Ervin.

Baca Juga:  Sah! Alfedri Jabat Ketua DPW PAN Riau

Di ruang sidang DKPP, Rozi tidak menjelaskan secara eksplisit tuntutannya terhadap para komisioner KPU. Ia hanya menuding KPU berlindung di balik UU. "Cobalah melihat dari sisi keadilan," katanya. Dia tidak menyampaikan tuntutan bahwa komisioner KPU harus diberi sanksi.

- Advertisement -

Rozi menyatakan semua polemik berawal dari putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Mulan. Putusan itu berdampak pada status dia dan Ervin di Gerindra. Karena menjadikan Mulan dinyatakan sebagai anggota DPR terpilih.

Rupanya, KPU mengikuti putusan PN Jaksel tersebut. Padahal, menurutnya, sesuai pasal 474 UU Pemilu, pergantian calon terpilih hanya bisa dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan PN. Berdasarkan penelusuran JPG, pasal tersebut mengatur tentang perselisihan hasil pemilu legislatif.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Nama 8 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PKS

Ditambahkannya, keputusan KPU yang memasukkan nama Mulan janggal. Dia tidak pernah sekalipun dipanggil terkait proses pemberhentian dari keanggotaan partai. Hingga akhirnya berdampak pada hilangnya peluang menjadi anggota DPR. "Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar AD/ART partai," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa keputusan KPU tentang Mulan tidak ada kaitannya dengan putusan PN Jaksel. "KPU hanya bisa menindaklanjuti setelah DPP Partai Gerindra menindaklanjuti (putusan PN) secara administratif," terangnya.

Arief menuturkan, pascaputusan PN Jaksel, DPP Partai gerindra memang menyurati KPU agar melaksanakan putusan. Sebab, dalam gugatan ke PN, KPU menjadi turut tergugat. "KPU menyatakan tidak dapat menindaklanjutinya," beber Ketua KPU.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik masuknya Mulan Jameela dalam jajaran anggota DPR periode 2019-2024 masih belum usai. Akhir pekan kemarin, tujuh komisioner KPU disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait polemik tersebut. Mereka diadukan oleh caleg yang dikeluarkan dari keanggotaan Partai Gerindra.

Pihak pengadu dalam perkara tersebut adalah Fahrul Rozi, eks caleg nomor urut 4 di dapil Jabar XI. Juga berada di urutan keempat perolehan suara caleg Gerindra di dapil tersebut pada pemilu 2019. Gerindra mendapat tiga kursi di dapil Jabar XI. Namun, Mulan yang berada di urutan kelima perolehan suara malah mendapatkan kursi ketiga.

Rozi merasa disingkirkan agar Mulan bisa meraih kursi. Karena seharusnya, setelah caleg dengan perolehan terbanyak ketiga Ervin Luthfi dikeluarkan, dialah yang berhak atas kursi DPR. Kenyataannya, dia juga diberhentikan dari partai sehingga Mulan yang melenggang ke Senayan. Rozi menuding KPU menerima begitu saja permintaan Gerindra untuk menyingkirkan dia dan Ervin.

Baca Juga:  Ini Nama 8 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PKS

Di ruang sidang DKPP, Rozi tidak menjelaskan secara eksplisit tuntutannya terhadap para komisioner KPU. Ia hanya menuding KPU berlindung di balik UU. "Cobalah melihat dari sisi keadilan," katanya. Dia tidak menyampaikan tuntutan bahwa komisioner KPU harus diberi sanksi.

Rozi menyatakan semua polemik berawal dari putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Mulan. Putusan itu berdampak pada status dia dan Ervin di Gerindra. Karena menjadikan Mulan dinyatakan sebagai anggota DPR terpilih.

Rupanya, KPU mengikuti putusan PN Jaksel tersebut. Padahal, menurutnya, sesuai pasal 474 UU Pemilu, pergantian calon terpilih hanya bisa dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan PN. Berdasarkan penelusuran JPG, pasal tersebut mengatur tentang perselisihan hasil pemilu legislatif.

Baca Juga:  2020, Pasha Ungu Maju di Pilkada Sulteng

Ditambahkannya, keputusan KPU yang memasukkan nama Mulan janggal. Dia tidak pernah sekalipun dipanggil terkait proses pemberhentian dari keanggotaan partai. Hingga akhirnya berdampak pada hilangnya peluang menjadi anggota DPR. "Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar AD/ART partai," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa keputusan KPU tentang Mulan tidak ada kaitannya dengan putusan PN Jaksel. "KPU hanya bisa menindaklanjuti setelah DPP Partai Gerindra menindaklanjuti (putusan PN) secara administratif," terangnya.

Arief menuturkan, pascaputusan PN Jaksel, DPP Partai gerindra memang menyurati KPU agar melaksanakan putusan. Sebab, dalam gugatan ke PN, KPU menjadi turut tergugat. "KPU menyatakan tidak dapat menindaklanjutinya," beber Ketua KPU.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari