Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PDIP Keberatan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Mahfud setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas pada Senin (27/9) bersama dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. "Sehingga kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei 2024," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (28/9).

Menanggapi rencana tanggal pemilu 2024 tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komisi II DPR, Arif Wibowo mengaku tidak sependapat dengan usulan dari pemerintah tersebut.

"Tentu pandangan Fraksi PDIP keberatan apabila pemungitan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/9).

Arief menambahkan, pada bulan Mei 2024 mendatang tersebut bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan. Sehingga seharusnya di bulan mulia itu tidak perlu adanya kegiatan politik.

Baca Juga:  Internal Gerindra Bantah Sandiaga Uno Gantikan Prabowo Jadi Ketum

"Ada satu soal di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadan dan Lebaran, terutama bulan Ramadan itu bulan yang kita hormati," katanya.

"Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis dan bisa menimbulkan masalah tidak perlu terkait kebangsaan kita, apabila Ramadan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Arief menegaskan partai yang dikepalai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut tidak sependapat dengan usulan dari pemerintah ini. Sehingga meminta permerintah melakukan peninjauan ulang.

"Karena meminta menimbang ulang, tentu keberatan," ungkapnya.

Komisi II DPR tak mau gegabah menyepakati usulan jadwal pemilihan umum pada 15 Mei 2024. Mereka meminta dilakukan kajian mendalam dan menyerap masukan dari berbagai kalangan terkait tanggal coblosan versi pemerintah itu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, usulan tanggal itu pernah disampaikan sebelumnya. Namun, masih dalam tanda kutip alias baru sebatas satu dari sekian opsi. ’’Jadi, putusan tanggal 15 Mei itu menurut saya pertimbangannya kita ajukan dikaji dari berbagai aspek. Salah satunya soal efisiensi dan efektivitas,’’ jelas Doli di gedung parlemen kemarin (28/9).

Baca Juga:  10 Menteri Layak Direshuffle

Doli menyatakan, efektivitas dan efisiensi bisa terkait dengan waktu tahapan yang dipersingkat. Termasuk situasi pandemi yang mungkin masih terjadi hingga 2024. Hal tersebut juga wajib diantisipasi. Karena itu, komisi II ingin mendengarkan hasil kajian pemerintah pada konsinyering akhir pekan ini.

Menurut dia, kajian pemerintah itu bisa direspons langsung oleh Komisi Pemilihan Umum dalam konsinyering. "Apa kendala-kendala KPU kalau menggunakan konsep itu,’’ lanjut politikus Partai Golkar itu.

Konsinyering diharapkan dapat berjalan lancar dan mencapai titik terang. Sehingga sebelum reses pada 6 Oktober nanti, komisi II bersama pihak-pihak terkait bisa mengambil keputusan dalam rapat kerja. Secara pribadi, Doli tidak mempermasalahkan jika jadwal versi pemerintah itu akan mengurangi masa kampanye.(lum/deb/syn/jrr)

 

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Mahfud setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas pada Senin (27/9) bersama dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. "Sehingga kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei 2024," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (28/9).

- Advertisement -

Menanggapi rencana tanggal pemilu 2024 tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komisi II DPR, Arif Wibowo mengaku tidak sependapat dengan usulan dari pemerintah tersebut.

"Tentu pandangan Fraksi PDIP keberatan apabila pemungitan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/9).

- Advertisement -

Arief menambahkan, pada bulan Mei 2024 mendatang tersebut bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan. Sehingga seharusnya di bulan mulia itu tidak perlu adanya kegiatan politik.

Baca Juga:  Komisi III Pastikan Tidak Ada Hakim Agung Pesanan Parpol

"Ada satu soal di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadan dan Lebaran, terutama bulan Ramadan itu bulan yang kita hormati," katanya.

"Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis dan bisa menimbulkan masalah tidak perlu terkait kebangsaan kita, apabila Ramadan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Arief menegaskan partai yang dikepalai oleh Megawati Soekarnoputri tersebut tidak sependapat dengan usulan dari pemerintah ini. Sehingga meminta permerintah melakukan peninjauan ulang.

"Karena meminta menimbang ulang, tentu keberatan," ungkapnya.

Komisi II DPR tak mau gegabah menyepakati usulan jadwal pemilihan umum pada 15 Mei 2024. Mereka meminta dilakukan kajian mendalam dan menyerap masukan dari berbagai kalangan terkait tanggal coblosan versi pemerintah itu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, usulan tanggal itu pernah disampaikan sebelumnya. Namun, masih dalam tanda kutip alias baru sebatas satu dari sekian opsi. ’’Jadi, putusan tanggal 15 Mei itu menurut saya pertimbangannya kita ajukan dikaji dari berbagai aspek. Salah satunya soal efisiensi dan efektivitas,’’ jelas Doli di gedung parlemen kemarin (28/9).

Baca Juga:  Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Dilantik sebagai Pengurus DPN Adkasi

Doli menyatakan, efektivitas dan efisiensi bisa terkait dengan waktu tahapan yang dipersingkat. Termasuk situasi pandemi yang mungkin masih terjadi hingga 2024. Hal tersebut juga wajib diantisipasi. Karena itu, komisi II ingin mendengarkan hasil kajian pemerintah pada konsinyering akhir pekan ini.

Menurut dia, kajian pemerintah itu bisa direspons langsung oleh Komisi Pemilihan Umum dalam konsinyering. "Apa kendala-kendala KPU kalau menggunakan konsep itu,’’ lanjut politikus Partai Golkar itu.

Konsinyering diharapkan dapat berjalan lancar dan mencapai titik terang. Sehingga sebelum reses pada 6 Oktober nanti, komisi II bersama pihak-pihak terkait bisa mengambil keputusan dalam rapat kerja. Secara pribadi, Doli tidak mempermasalahkan jika jadwal versi pemerintah itu akan mengurangi masa kampanye.(lum/deb/syn/jrr)

 

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari