JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.
Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.
Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.
"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.
"Nanti bidang hukum akan memberi masuk ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.
Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.
- Advertisement -
Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.
"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).
- Advertisement -
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.
"Nanti bidang hukum akan memberi masuk ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)