Jumat, 16 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.

Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.

Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.

Baca Juga:  Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Gugatan

"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.

"Nanti bidang hukum akan memberi masuk  ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.

Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.

Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.

Baca Juga:  PKS Minta Presiden Kawal Pengisian Penjabat Daerah

"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.

- Advertisement -

"Nanti bidang hukum akan memberi masuk  ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gugatan perdata Mulan Jameela dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan berisi permintaan agar dia ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh DPP Gerindra. Dengan putusan pengadilan, perempuan yang bernama asli Raden Terry Tantri Wulansari itu menaruh asa menjadi wakil rakyat melalui dapil Jawa Barat (Jabar) XI.

Mulan Jameela tidak sendirian. Dalam perkara tersebut, istri musisi Ahmad Dhani itu menggugat partainya bersama delapan caleg Gerindra. Tuntutannya supaya ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih.

Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan pihaknya telah mendengar putusan PN Jaksel. Keputusan pengadilan juga sudah dilaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan sikap.

Baca Juga:  Perintah Partai Minta Prabowo Kembali Pimpin Gerindra

"Tentu nanti juga akan ada proses di internal partai," kata Edhy Prabowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (27/8).

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, pihaknya mempelajari lebih jauh soal putusan pengadilan itu. Sampai sekarang, ujar dia, pihaknya masih menunggu bukti salinan putusan dari PN Jaksel. Setelah menerima salinan putusan, DPP bidang hukum akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan ke Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan ketua dewan Pembina Gerindra.

"Nanti bidang hukum akan memberi masuk  ke ketua umum (Prabowo Subianto, Red)," kata Riza Patria.(mar/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari