JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendalami isi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek gugatan. Pertama, kejanggalan 17, 5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut mencoblos pada 17 April.
Kedua, penggunaan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dalam kasus itu, KPU diputus bersalah pada persidangan yang dihadiri kedua pihak di Bawaslu 16 Mei lalu. Meskipun, KPU hanya diminta untuk memperbaiki situng. Ketiga, banyaknya formulir C7 yang dihilangkan KPU di sejumlah daerah. Formulir C7 berisi daftar hadir pemilih yang mencoblos di setiap TPS. KPU siap meladeni tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah tersebut.
’’Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik-baiknya,’’ kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui Jawa Pos (JPG) di kantor KPU, Senin (27/5).
Terkait dengan klaim BPN soal kejanggalan 17,5 juta DPT, lanjut Viryan, KPU sudah menindaklanjuti. Menurut Viryan, laporan tersebut masuk setelah 15 Desember. Tanggal ketika penyusunan DPT rampung. Saat itu KPU juga mempertemukan kedua kubu paslon untuk menyetujui 192 juta DPT yang ikut dalam pemilu. Harapannya, tidak ada kubu paslon yang merasa tercurangi. ’’Ternyata masih ada laporan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal tadi,’’ tambah Viryan.
Menurut dia, laporan itu diperkirakan masuk pada Maret. Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan kasus yang hampir sama. Yakni, temuan 775 ribu potensi DPT ganda. Viryan menjelaskan, KPU memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberikan akses kepada Gerindra menganalisis data pemilih di kantor KPU. Menurut Viryan, KPU memfasilitasi pelapor dengan seperangkat komputer dengan data terbuka alias tanpa bintang di serial akhir KTP pemilih.(bin/c19/agm/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendalami isi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang menjadi objek gugatan. Pertama, kejanggalan 17, 5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut mencoblos pada 17 April.
Kedua, penggunaan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dalam kasus itu, KPU diputus bersalah pada persidangan yang dihadiri kedua pihak di Bawaslu 16 Mei lalu. Meskipun, KPU hanya diminta untuk memperbaiki situng. Ketiga, banyaknya formulir C7 yang dihilangkan KPU di sejumlah daerah. Formulir C7 berisi daftar hadir pemilih yang mencoblos di setiap TPS. KPU siap meladeni tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah tersebut.
’’Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik-baiknya,’’ kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui Jawa Pos (JPG) di kantor KPU, Senin (27/5).
- Advertisement -
Terkait dengan klaim BPN soal kejanggalan 17,5 juta DPT, lanjut Viryan, KPU sudah menindaklanjuti. Menurut Viryan, laporan tersebut masuk setelah 15 Desember. Tanggal ketika penyusunan DPT rampung. Saat itu KPU juga mempertemukan kedua kubu paslon untuk menyetujui 192 juta DPT yang ikut dalam pemilu. Harapannya, tidak ada kubu paslon yang merasa tercurangi. ’’Ternyata masih ada laporan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal tadi,’’ tambah Viryan.
Menurut dia, laporan itu diperkirakan masuk pada Maret. Sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan kasus yang hampir sama. Yakni, temuan 775 ribu potensi DPT ganda. Viryan menjelaskan, KPU memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memberikan akses kepada Gerindra menganalisis data pemilih di kantor KPU. Menurut Viryan, KPU memfasilitasi pelapor dengan seperangkat komputer dengan data terbuka alias tanpa bintang di serial akhir KTP pemilih.(bin/c19/agm/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin