Kamis, 19 Februari 2026
- Advertisement -

Bukti Kubu Prabowo yang Diajukan ke MK Diremehkan Tim Hukum Jokowi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin meremehkan lampiran bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Hukum Jokowi – Maruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, lampiran berupa link berita adalah bukti ketidaksiapan mereka.

“Kami melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 untuk menyertakan bukti-buktinya,” kata Ade saat dihubungi, Senin (27/5).

Ade menerangkan, tim hukum Prabowo – Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu harusnya melampirkan bukti yang jelas. Sebab, link berita yang diajukan kubu 02 sebenarnya sudah pernah ditolak di Bawaslu RI.

Oleh karena itu, Ade menyarankan kubu sebelah untuk serius dan menyertakan bukti materiel yang lebih berbobot untuk dibahas di MK.

Baca Juga:  Langkah Prabowo Menggugat ke MK Diapresiasi Joko Widodo

“Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannnya,” jelas Ade.

Meski begitu, Ade tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo – Sandi menempuh jalur konstitusional. Menurut dia, langkah 02 merupakan hak hukum yang diatur ubdamg-undang.

“Semua prosedur kita ini berjalan dengan baik, sesuai dengan jalur konstitusi yang ada, menghormati hukum sebagai negara hukum,” tandas Ade. (tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin meremehkan lampiran bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Hukum Jokowi – Maruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, lampiran berupa link berita adalah bukti ketidaksiapan mereka.

“Kami melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 untuk menyertakan bukti-buktinya,” kata Ade saat dihubungi, Senin (27/5).

Ade menerangkan, tim hukum Prabowo – Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu harusnya melampirkan bukti yang jelas. Sebab, link berita yang diajukan kubu 02 sebenarnya sudah pernah ditolak di Bawaslu RI.

Oleh karena itu, Ade menyarankan kubu sebelah untuk serius dan menyertakan bukti materiel yang lebih berbobot untuk dibahas di MK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Idris Laena: Airlangga Hartarto Capres yang Tepat Paska Pandemi

“Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannnya,” jelas Ade.

Meski begitu, Ade tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo – Sandi menempuh jalur konstitusional. Menurut dia, langkah 02 merupakan hak hukum yang diatur ubdamg-undang.

- Advertisement -

“Semua prosedur kita ini berjalan dengan baik, sesuai dengan jalur konstitusi yang ada, menghormati hukum sebagai negara hukum,” tandas Ade. (tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin meremehkan lampiran bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Hukum Jokowi – Maruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, lampiran berupa link berita adalah bukti ketidaksiapan mereka.

“Kami melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 untuk menyertakan bukti-buktinya,” kata Ade saat dihubungi, Senin (27/5).

Ade menerangkan, tim hukum Prabowo – Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu harusnya melampirkan bukti yang jelas. Sebab, link berita yang diajukan kubu 02 sebenarnya sudah pernah ditolak di Bawaslu RI.

Oleh karena itu, Ade menyarankan kubu sebelah untuk serius dan menyertakan bukti materiel yang lebih berbobot untuk dibahas di MK.

Baca Juga:  Pamitan ke Masyarakat, Gubri Titip Pesan Jangan Tinggalkan Salat Berjemaah 

“Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannnya,” jelas Ade.

Meski begitu, Ade tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo – Sandi menempuh jalur konstitusional. Menurut dia, langkah 02 merupakan hak hukum yang diatur ubdamg-undang.

“Semua prosedur kita ini berjalan dengan baik, sesuai dengan jalur konstitusi yang ada, menghormati hukum sebagai negara hukum,” tandas Ade. (tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari