Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kadis dan 5 Kades Jalani Sidang Perdana di Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Di mana agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terhadap enam tersangka, Selasa (26/1).

Pembacaan dakwaan dimulai pukul 17.14 WIB yang diawali dari terdakwa Guspan Ardodi, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan di persidangan untuk sendiri-sendiri.

Sidang sempat diskor selama lima menit. Karena JPU belum bisa menghadirkan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro. "Mohon sidang diskor selama lima menit, majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH.

Baca Juga:  Survei SMRC: Ternyata hanya 5 Persen Dukung Presiden Tiga Periode

Majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH menskor sidang hingga pukul 18.46 WIB. "Sidang ditunda hingga usai Salat Magrib," ujar Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH MH.

Usai sidang diskor, JPU kembali membacakan dakwaan untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Sedangkan dakwaan untuk tersangka Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu, belum dibacakan. Karena yang bersangkutan masih di Pekanbaru.

Majelis hakim kembali menanyakan kepada JPU, apakah pemeriksaan tersangka bisa dilakukan saat itu. Kemudian JPU memohon untuk ditunda dan dakwaan dibacakan pada Rabu (27/1) pagi.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Di mana di dalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Ingatkan Caleg Segera Lapor Harta Kekayaan

Para terdakwa, menyebutkan dalam grup WhatsApp agar dapat memenangkan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah Paslon Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat dengan sebutan Rajut.

Untuk itu, masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menutup sidang. Selain itu meminta kepada masing-masing terdakwa untuk hadir pada sidang berikutnya. "Sidang ini harus tuntas selama tujuh hari kerja dan masing-masing terdakwa agar hadir setiap hari," tutup Omori Rotama Sitorus SH MH.(jrr)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Di mana agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terhadap enam tersangka, Selasa (26/1).

Pembacaan dakwaan dimulai pukul 17.14 WIB yang diawali dari terdakwa Guspan Ardodi, Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang. Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

- Advertisement -

Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, karena masing-masing diajukan atau dengan berkas berbeda. Sehingga masing-masing terdakwa dihadirkan di persidangan untuk sendiri-sendiri.

Sidang sempat diskor selama lima menit. Karena JPU belum bisa menghadirkan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro. "Mohon sidang diskor selama lima menit, majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH.

- Advertisement -
Baca Juga:  MyPertamina Bikin Heboh, PKS Sarankan Sebaiknya Dihentikan

Majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH menskor sidang hingga pukul 18.46 WIB. "Sidang ditunda hingga usai Salat Magrib," ujar Ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH MH.

Usai sidang diskor, JPU kembali membacakan dakwaan untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.

Sedangkan dakwaan untuk tersangka Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu, belum dibacakan. Karena yang bersangkutan masih di Pekanbaru.

Majelis hakim kembali menanyakan kepada JPU, apakah pemeriksaan tersangka bisa dilakukan saat itu. Kemudian JPU memohon untuk ditunda dan dakwaan dibacakan pada Rabu (27/1) pagi.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, keterlibatan dan perbuatan terdakwa hampir sama. Di mana di dalam obrolan group WhatsApp dengan nama BINWAS KADES INHU yakni masing-masing terdakwa mendukung Paslon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Ketua DPD Demokrat Riau Sebut DPC Kuansing Luar Biasa

Para terdakwa, menyebutkan dalam grup WhatsApp agar dapat memenangkan Rajut dan mengajak merajut. Rajut yang dimaksud itu adalah Paslon Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat dengan sebutan Rajut.

Untuk itu, masing-masing terdakwa didakwa melanggar pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menutup sidang. Selain itu meminta kepada masing-masing terdakwa untuk hadir pada sidang berikutnya. "Sidang ini harus tuntas selama tujuh hari kerja dan masing-masing terdakwa agar hadir setiap hari," tutup Omori Rotama Sitorus SH MH.(jrr)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari