Jumat, 22 November 2024

Almarhum Eko Suharjo Tetap Dapat Hak Pilih

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Calon Walikota Dumai Eko Suharjo tutup usia pada Rabu (25/11/2020). Meski begitu, pria yang sempat dirawat intensif karena Covid-19 ini bakal tetap mendapat hak di pilih pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos.co, Rabu (25/11/2020) siang.

- Advertisement -

“Berdasarkan UU Pemilihan No.10/2016 pasal 54 ayat 7 dan 8 dan PKPU 1 tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon,” ujar Nugroho.

Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan, surat suara untuk Pilkada Dumai tetap menyebut nama Eko Suharjo dan calon wakil Walikota nya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku. Bahkan, surat suara juga sudah dicetak dan dilipat oleh KPU Kota Dumai. 

Baca Juga:  Prabowo Ziarah, Ganjar Rapat, Anies Agenda Privat

Sedangkan untuk penggantian bila Almarhum Eko Suharjo terpilih, hal itu merupakan domain dari DPRD berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

- Advertisement -

“KPU hanya sebatas menyelenggarakan dan menetapkan calon terpilih. Soal pergantian tentu nanti ada di DPRD yang menetapkan pergantian kepala daerah,” sambungnya.

 

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Calon Walikota Dumai Eko Suharjo tutup usia pada Rabu (25/11/2020). Meski begitu, pria yang sempat dirawat intensif karena Covid-19 ini bakal tetap mendapat hak di pilih pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riaupos.co, Rabu (25/11/2020) siang.

- Advertisement -

“Berdasarkan UU Pemilihan No.10/2016 pasal 54 ayat 7 dan 8 dan PKPU 1 tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon,” ujar Nugroho.

Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan, surat suara untuk Pilkada Dumai tetap menyebut nama Eko Suharjo dan calon wakil Walikota nya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku. Bahkan, surat suara juga sudah dicetak dan dilipat oleh KPU Kota Dumai. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Prabowo Ziarah, Ganjar Rapat, Anies Agenda Privat

Sedangkan untuk penggantian bila Almarhum Eko Suharjo terpilih, hal itu merupakan domain dari DPRD berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

“KPU hanya sebatas menyelenggarakan dan menetapkan calon terpilih. Soal pergantian tentu nanti ada di DPRD yang menetapkan pergantian kepala daerah,” sambungnya.

 

 

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari