Minggu, 19 Oktober 2025
spot_img

SKB 11 Instansi Pemerintah Terkait ASN, DPR Cium Aroma Orba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah terkait penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, SKB terebut dinilai membatasi kebebasan berpendapat ASN. Kondisi ini dianggap memundurkan demokrasi.

"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Ini sesuatu yang harus kita waspadai sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan kata-katanya kita gulingkan," ujar Sodik di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Politikus partai Gerindra itu menyebut SKB ini telah mencederai reformasi birokrasi yang diusung pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan penguatan Badan Intelejen Negara (BIN) dan aparat keamanan seperti TNI-Polri. Langkah itu dinilai lebih efektif dalam upaya pencegahaan radikalisme.

Baca Juga:  Anis Matta: Agama Jadi Sumber Optimisme Hadapi Covid-19

"Tanpa harus ada dengan pendeketan formal ini yang kemudian masyarakat jadi gaduh dan kemudian itu tadi hak asasi manusia kebebesan berpendapat, kebebasan menentukan hak politik itu menjadi terganggu," ucap Sodiq.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pemerintah agar SKB ini tidak menganggu kerja ASN karena kebebasan ekpresinya terbatas. "Kedua masyarakat jadi terkungkung kan, nah dia mengomentari positif sesuai pandangan dia, itu jadi masalah hukum juga," kata dia.

Meski begitu, Doli menghimbau kepada masyarakat agar tidak represif terhadap SKB ini. Karena sebuah aturan baru biasanya memiliki tenggat waktu untuk uji publik.

"Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Masukan itu positif pak Jokowi akan terbuka untuk revisi," pungkasnya.

Sebelumnya, 11 instansi pemerintah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11). Mereka juga meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id.

Baca Juga:  Masuri Belum Mampu Ungguli Kasmarni

11 instansi pemerintah tersebut yakni MenpanRB, Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Adapun SKB ini disepakati bahwa ASN tidak boleh menyampaikan pendapat baik itu secara lisan maupun tulis dan bentik lainnya melalui media soail yang bersifat ujaran kebencian kepada negara, maupun suku, ras, agama dan golongan. ASN dilarang menyebarkan pendapat yang berbau ujaran kebencian melalui media sosial.

ASN juga dilarang membuat dan menyebarkan berita hoax di media sosial. ASN dilarang menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan dasar negara, hingga ASN dilarang memberikan like, dislike atau komentar terhadap konten ujaran kebencian di media sosial.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah terkait penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, SKB terebut dinilai membatasi kebebasan berpendapat ASN. Kondisi ini dianggap memundurkan demokrasi.

"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Ini sesuatu yang harus kita waspadai sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan kata-katanya kita gulingkan," ujar Sodik di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Politikus partai Gerindra itu menyebut SKB ini telah mencederai reformasi birokrasi yang diusung pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan penguatan Badan Intelejen Negara (BIN) dan aparat keamanan seperti TNI-Polri. Langkah itu dinilai lebih efektif dalam upaya pencegahaan radikalisme.

Baca Juga:  Masuri Belum Mampu Ungguli Kasmarni

"Tanpa harus ada dengan pendeketan formal ini yang kemudian masyarakat jadi gaduh dan kemudian itu tadi hak asasi manusia kebebesan berpendapat, kebebasan menentukan hak politik itu menjadi terganggu," ucap Sodiq.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pemerintah agar SKB ini tidak menganggu kerja ASN karena kebebasan ekpresinya terbatas. "Kedua masyarakat jadi terkungkung kan, nah dia mengomentari positif sesuai pandangan dia, itu jadi masalah hukum juga," kata dia.

- Advertisement -

Meski begitu, Doli menghimbau kepada masyarakat agar tidak represif terhadap SKB ini. Karena sebuah aturan baru biasanya memiliki tenggat waktu untuk uji publik.

"Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Masukan itu positif pak Jokowi akan terbuka untuk revisi," pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, 11 instansi pemerintah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11). Mereka juga meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id.

Baca Juga:  Respons Sekjen Golkar soal Wacana Munas

11 instansi pemerintah tersebut yakni MenpanRB, Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Adapun SKB ini disepakati bahwa ASN tidak boleh menyampaikan pendapat baik itu secara lisan maupun tulis dan bentik lainnya melalui media soail yang bersifat ujaran kebencian kepada negara, maupun suku, ras, agama dan golongan. ASN dilarang menyebarkan pendapat yang berbau ujaran kebencian melalui media sosial.

ASN juga dilarang membuat dan menyebarkan berita hoax di media sosial. ASN dilarang menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan dasar negara, hingga ASN dilarang memberikan like, dislike atau komentar terhadap konten ujaran kebencian di media sosial.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah terkait penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik. Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, SKB terebut dinilai membatasi kebebasan berpendapat ASN. Kondisi ini dianggap memundurkan demokrasi.

"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Ini sesuatu yang harus kita waspadai sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan kata-katanya kita gulingkan," ujar Sodik di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Politikus partai Gerindra itu menyebut SKB ini telah mencederai reformasi birokrasi yang diusung pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan penguatan Badan Intelejen Negara (BIN) dan aparat keamanan seperti TNI-Polri. Langkah itu dinilai lebih efektif dalam upaya pencegahaan radikalisme.

Baca Juga:  M Adil-H Asmar Segera Deklarasi Pencalonan di Meranti

"Tanpa harus ada dengan pendeketan formal ini yang kemudian masyarakat jadi gaduh dan kemudian itu tadi hak asasi manusia kebebesan berpendapat, kebebasan menentukan hak politik itu menjadi terganggu," ucap Sodiq.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pemerintah agar SKB ini tidak menganggu kerja ASN karena kebebasan ekpresinya terbatas. "Kedua masyarakat jadi terkungkung kan, nah dia mengomentari positif sesuai pandangan dia, itu jadi masalah hukum juga," kata dia.

Meski begitu, Doli menghimbau kepada masyarakat agar tidak represif terhadap SKB ini. Karena sebuah aturan baru biasanya memiliki tenggat waktu untuk uji publik.

"Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Masukan itu positif pak Jokowi akan terbuka untuk revisi," pungkasnya.

Sebelumnya, 11 instansi pemerintah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11). Mereka juga meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id.

Baca Juga:  Nasir-Wardan Siapkan Program UMKM Bantu Pelaku Usaha

11 instansi pemerintah tersebut yakni MenpanRB, Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Adapun SKB ini disepakati bahwa ASN tidak boleh menyampaikan pendapat baik itu secara lisan maupun tulis dan bentik lainnya melalui media soail yang bersifat ujaran kebencian kepada negara, maupun suku, ras, agama dan golongan. ASN dilarang menyebarkan pendapat yang berbau ujaran kebencian melalui media sosial.

ASN juga dilarang membuat dan menyebarkan berita hoax di media sosial. ASN dilarang menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan dasar negara, hingga ASN dilarang memberikan like, dislike atau komentar terhadap konten ujaran kebencian di media sosial.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari