Jumat, 22 November 2024

Regulasi Pilkada Calon Perseorangan Berubah

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

- Advertisement -

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. ”Penyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,” terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

Baca Juga:  Demokrat dan Golkar Tolak Usulan Hak Angket

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. ”Mundur pada bulan Februari (2020),” lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

- Advertisement -

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Baca Juga:  Viral, Dua Warga Siak Foto Bersama Uang dan Baju Kaos

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. ”Setelah uji publik nanti langsung saya sahkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. ”Kalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,” cetusnya kemarin.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pola lama yang diterapkan di pilkada-pilkada sebelumnya. Deadline penyerahan syarat dukungan juga maju.

- Advertisement -

Perubahan akan dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. Setidaknya dua hal yang dikonfirmasi berubah oleh KPU. Pertama, jadwal pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan. Jadwal yang seharusnya dimulai hari ini mundur hingga setidaknya awal Desember mendatang.

Perubahan kedua terkait dengan jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut. ”Penyerahan syarat minimal dukungan sama dengan pilkada sebelumnya, yaitu lima hari,” terang Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dikonfirmasi kemarin (24/11). Itu jauh lebih pendek daripada jadwal yang berlaku saat ini selama 86 hari.

- Advertisement -
Baca Juga:  Calon Kapolri Idham Azis Nasehati Istrinya: Urus Tiga, Dapur, Sumur, Kasur

Dampak perubahan durasi penyerahan syarat dukungan tersebut, jadwal penyerahannya pun ikut berubah. ”Mundur pada bulan Februari (2020),” lanjutnya. Saat ini, berdasar PKPU 15/2019, jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 9 Desember untuk pilgub dan 11 Desember untuk pilbup dan pilwali.

Perubahan tersebut, terang Evi, merupakan imbas sinkronisasi yang dilakukan Kemenkum HAM terhadap dua PKPU. Yakni PKPU 15/2019 yang mengatur tahapan dan PKPU pencalonan pilkada 2020 yang baru akan diundang-undangkan. Sinkronisasi itu menunjukkan bahwa penyerahan syarat dukungan tidak bisa dijadwalkan dalam waktu yang panjang.

Dengan demikian, saat ini para calon independen masih bisa mengumpulkan dukungan hingga Februari mendatang. Setelah itu mereka menyerahkan syarat dukungan tersebut kepada KPU. Hanya, deadline penyerahan syarat dukungan itu tetap saja maju, dari Maret menjadi Februari 2020.

Baca Juga:  Presiden Terbitkan Perppu KPK, Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik

Rencananya, hari ini KPU menggelar uji publik terkait dengan perubahan PKPU tahapan, jadwal, dan program tersebut. Khususnya berkaitan dengan perubahan tanggal-tanggal tahapan. ”Setelah uji publik nanti langsung saya sahkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi kemarin.

Rencana perubahan itu tak pelak membuat kecewa calon perseorangan. Salah satunya Muhammad Sholeh yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya. ”Kalau tahapan penyetorannya (lebih pendek, Red) tentu kami sangat dirugikan,” cetusnya kemarin.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari