Selasa, 8 April 2025
spot_img

KPU Samakan Persepsi Hadapi Gugatan di MK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Istana Tolak Bansos Dikaitkan dengan Kampanye Pemilu

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  AHY Berpeluang Jadi Caketum Tunggal

Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Kepercayaan Publik terhadap Anies dan Ganjar Menguat

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  Istana Tolak Bansos Dikaitkan dengan Kampanye Pemilu

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPU Samakan Persepsi Hadapi Gugatan di MK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Istana Tolak Bansos Dikaitkan dengan Kampanye Pemilu

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  Tiga Bacalon Pilkada Siak Deklarasi Damai Pilkada

Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Qodari: Koalisi Golkar, PAN dan PPP Tinggal Tentukan Capres dan Cawapres

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  Fokus Pemilu 2024, DPR Minta Pemerintah dan KPU Siapkan Tahapan

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari