Minggu, 21 Desember 2025
spot_img

KPU Samakan Persepsi Hadapi Gugatan di MK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Senator dan Dewan Ingatkan Stok Pangan Ramadan

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  PDIP Sarankan Opsi Jakarta Dilockdown

Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Soal Calon Menteri, PDI Perjuangan Punya Cara Sendiri

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

- Advertisement -

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Fadjroel: Jokowi Tak Ingin Tiga Periode

Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).

Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.

"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)

Baca Juga:  Soal Calon Menteri, PDI Perjuangan Punya Cara Sendiri

Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari