Minggu, 7 Juli 2024

DPR Sahkan RUU P3 Jadi Landasan Omnibus Law

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32, Selasa (24/5). Hanya satu fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

- Advertisement -

"Setuju," jawab para anggota dewan. "Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Puan lagi.

Baca Juga:  Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Perekat Sosial

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan, yang kemudian palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati. RUU P3 yang disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Sebab MK mengamanatkan, agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. "DPR melaksanakan putusan MK" ujar Puan.(fiz)

- Advertisement -

Laporan JPG, Jakarta

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32, Selasa (24/5). Hanya satu fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan. "Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Puan lagi.

Baca Juga:  Demokrat Belum Bahas Pasangan Calon di Pilpers

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan, yang kemudian palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati. RUU P3 yang disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Sebab MK mengamanatkan, agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. "DPR melaksanakan putusan MK" ujar Puan.(fiz)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari