Kamis, 10 Juli 2025

Demokrat Laporkan 70 Sengketa Pemilu ke MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

รขโ‚ฌล“Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,รขโ‚ฌย kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

รขโ‚ฌล“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,รขโ‚ฌย sambungnya.

Baca Juga:  PKB Menuju Partai Digital

Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. รขโ‚ฌล“Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain,รขโ‚ฌย ucap Ferdinand.

Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.

Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

รขโ‚ฌล“Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi,รขโ‚ฌย ujarnya.(jpg)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

รขโ‚ฌล“Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,รขโ‚ฌย kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

รขโ‚ฌล“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,รขโ‚ฌย sambungnya.

Baca Juga:  Amien Rais: People Power Eggi Enteng-entengan

Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. รขโ‚ฌล“Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain,รขโ‚ฌย ucap Ferdinand.

Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.

- Advertisement -

Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

รขโ‚ฌล“Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi,รขโ‚ฌย ujarnya.(jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

รขโ‚ฌล“Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,รขโ‚ฌย kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

รขโ‚ฌล“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,รขโ‚ฌย sambungnya.

Baca Juga:  Ingat, Kampanye Pilkada hanya Boleh Dihadiri 50 Orang

Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. รขโ‚ฌล“Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain,รขโ‚ฌย ucap Ferdinand.

Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.

Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

รขโ‚ฌล“Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi,รขโ‚ฌย ujarnya.(jpg)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari