Jumat, 22 November 2024

Demokrat Laporkan 70 Sengketa Pemilu ke MK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

- Advertisement -

“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,” sambungnya.

Baca Juga:  Kisah Nevi Zuairina 10 Tahun Mendampingi Irwan Prayitno

Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. “Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain,” ucap Ferdinand.

Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.

- Advertisement -

Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

“Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi,” ujarnya.(jpg)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

- Advertisement -

“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,” sambungnya.

Baca Juga:  Cutra Naik Tipis

Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. “Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain,” ucap Ferdinand.

- Advertisement -

Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.

Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.

“Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yamg mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi,” ujarnya.(jpg)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari