Senin, 7 April 2025
spot_img

Lambat Tahan Eddy, KPK Digugat di Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. โ€œDengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),โ€ ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan

โ€œBahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,โ€ katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. โ€œApalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,โ€ paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Bawaslu Tolak Rapat Penundaan Pemilu Dengan Kemenko Polhukam

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. โ€œ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,โ€ terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

โ€œIni kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,โ€ paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. โ€œDengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),โ€ ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

Baca Juga:  Jelang Harlah Ke-49 PPP, Ini Arahan Syamsurizal Untuk Kader di Bengkalis

โ€œBahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,โ€ katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. โ€œApalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,โ€ paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Firli Kembali Ajukan Praperadilan

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. โ€œ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,โ€ terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

โ€œIni kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,โ€ paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Lambat Tahan Eddy, KPK Digugat di Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. โ€œDengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),โ€ ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Unggul di Pemungutan Suara Ulang

โ€œBahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,โ€ katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. โ€œApalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,โ€ paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:  BPN Bantah Laporan Pengaduan Ditolak Bawaslu

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. โ€œ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,โ€ terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

โ€œIni kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,โ€ paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Tak hanya kasus Harus Masiku, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat praperadilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait tak kunjung ditahannya mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, meski telah ditetapkan tersangka.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (23/1) itu, MAKI menginginkan agar KPK berlaku adil. โ€œDengan segera melakukan penahanan terhadap Eddy (Edward Omar Sharif Hiariej, red),โ€ ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Ada beberapa pertimbangan mengenai desakan itu. Di antaranya, adalah kerangka kasus itu sendiri.

KPK telah menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan yang menjadi penyuap Eddy. Namun, Eddy sebagai penerima duit belum ditahan.

Padahal, berdasar Pasal 5, 6 , 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kasus suap, ancaman hukuman penjaranya bagi pejabat penerima lebih tinggi daripada pemberi suap.

Baca Juga:  PDIP dan Golkar Berebut Posisi Teratas

โ€œBahkan bisa maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun,โ€ katanya.

Artinya, dilihat dari sisi ancaman hukuman, semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap. Sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan.

Kini Eddy sedang berupaya lolos dari jerat tersangka lewat gugatan praperadilan, KPK tetap bisa melakukan penahanan. โ€œApalagi gugatan yang diajukan Edy Hariej belum diputus oleh PN Jaksel,โ€ paparnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 9 November 2023 Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eddy lewat dua orang kepercayaanya Yosi dan Yogi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari Helmut Hermawan. Total yang diterima ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga:  Pilwali Makassar Diulang dari Awal, Ikut Pilkada Serentak 2020

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespon soal tak kunjung ditahannya tiga orang tersangka di lingkungan kasus suap Kemenkumham ini. โ€œ Ya itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan,โ€ terangnya.

Dia memastikan, tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Kecuali, memang kemudian tidak memenuhi syarat yang sangat permanen dan sebagainya. Pertimbangan lebih lanjut untuk dilakukan penahanan pasti ada.

โ€œIni kan salah satu teknis dalam penahanan perkara. Terkait kasus ini,โ€ paparnya.

Tidak kemudian menghentikan proses penyidikannya atau mengurangi substansi dari proses penyidikannya.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari