Dewan Desak Ungkap Mafia Migor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan menagih pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Yakni untuk segera mengumumkan nama pelaku mafia minyak goreng. Sebab, pernyataan itu hingga kini belum terbukti.

Sebelumnya Mendag berjanji akan mengungkap pelaku mafia migor pada Senin (21/3). Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, pihaknya menagih janji tersebut. Ia meminta Mendag konsekuen dengan semua pernyataan yang pernah disampaikan. "Jangan bisanya hanya kasih tebakan-tebakan kepada emak-emak, pilih mana minyak murah tapi kosong atau minyak mahal tapi banyak," terangnya, kemarin (23/3).  

- Advertisement -

Mulyanto menambahkan, saat ini masyarakat sedang menunggu penataan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Jangan sampai minyak goreng jenis itu juga langka karena tersedot ke industri atau diolah lagi jadi migor kemasan. Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengungkap persoalan migor. Kejagung tengah mendalami dugaan pelanggaran, saat penerapan Domestic Marketing Obligation (DMO).

"Yang kita lihat itu secara nasional. Bahwa ketika orang ekspor minyak, dia memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan domestik 20 persen dari jumlah yang diekspor," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh eksportir taat memenuhi DMO, ketika aturan itu masih berlaku.(lum/syn/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan menagih pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Yakni untuk segera mengumumkan nama pelaku mafia minyak goreng. Sebab, pernyataan itu hingga kini belum terbukti.

Sebelumnya Mendag berjanji akan mengungkap pelaku mafia migor pada Senin (21/3). Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, pihaknya menagih janji tersebut. Ia meminta Mendag konsekuen dengan semua pernyataan yang pernah disampaikan. "Jangan bisanya hanya kasih tebakan-tebakan kepada emak-emak, pilih mana minyak murah tapi kosong atau minyak mahal tapi banyak," terangnya, kemarin (23/3).  

Mulyanto menambahkan, saat ini masyarakat sedang menunggu penataan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Jangan sampai minyak goreng jenis itu juga langka karena tersedot ke industri atau diolah lagi jadi migor kemasan. Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengungkap persoalan migor. Kejagung tengah mendalami dugaan pelanggaran, saat penerapan Domestic Marketing Obligation (DMO).

"Yang kita lihat itu secara nasional. Bahwa ketika orang ekspor minyak, dia memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan domestik 20 persen dari jumlah yang diekspor," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh eksportir taat memenuhi DMO, ketika aturan itu masih berlaku.(lum/syn/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya