Sabtu, 23 November 2024
spot_img

6 Daerah Tetapkan Nama Caleg Terpilih

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan adanya penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di 6 kabupaten/kota. Itu setelah dipastikannya tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun 6 kabupaten/kota tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Kampar, Meranti dan Indragiri Hilir.

Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (22/7) malam sebelum pelaksanaan penetapan. “5 kabupaten melaksanakan pleno malam ini (kemarin, red). Pelalawan siang. Saya sedang  berada di Rohul untuk menyaksikan penetapan mewakili KPU Provinsi Riau. Sedianya pleno dijadwalkan siang hari. Tapi karena suatu dan lain hal akhirnya ditunda malam hari,” sebut Nugroho.

Baca Juga:  Partai Gelora Indonesia Persilakan Anggota FPI dan PA 212 Bergabung

Diakui dia, memang masih ada daerah yang menunda pleno penetapan. Karena sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum masih berlangsung di MK. Maka dari itu, sesuai aturan yang ada penetapan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan resmi dari MK. Saat ditanya apakah ada kemungkinan gugatan dikabulkan MK, lelaki yang karib disapa Nugie itu mengaku tidak bisa memastikan. Karena KPU sendiri dalam gugatan merupakan pihak termohon.

“Ya enggak bisa kami pastikan. Kalau sejak awal baru dua kali sidang. Pertama sidang pembuka. Kemudian pembacaan jawaban termohon dalam hal ini kami KPU Riau. Soal bagaimana putusan MK, pastinya kami akan menuruti,” ujarnya.

Ia berharap penetapan caleg terpilih di 6 kabupaten/kota berlangsung dengan lancar tanpa ada persoalan. Sehingga, setelah keluarnya putusan MK kabupaten/kota yang belum menetapkan caleg terpilih, bisa melakukan pleno.(nda)

Baca Juga:  Pasca-Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu, BK Surati Biro Hukum Pemprov Riau

Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan adanya penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di 6 kabupaten/kota. Itu setelah dipastikannya tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun 6 kabupaten/kota tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Kampar, Meranti dan Indragiri Hilir.

Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (22/7) malam sebelum pelaksanaan penetapan. “5 kabupaten melaksanakan pleno malam ini (kemarin, red). Pelalawan siang. Saya sedang  berada di Rohul untuk menyaksikan penetapan mewakili KPU Provinsi Riau. Sedianya pleno dijadwalkan siang hari. Tapi karena suatu dan lain hal akhirnya ditunda malam hari,” sebut Nugroho.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sehari Menjabat, 335 Anggota DPR-DPD Bolos

Diakui dia, memang masih ada daerah yang menunda pleno penetapan. Karena sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum masih berlangsung di MK. Maka dari itu, sesuai aturan yang ada penetapan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan resmi dari MK. Saat ditanya apakah ada kemungkinan gugatan dikabulkan MK, lelaki yang karib disapa Nugie itu mengaku tidak bisa memastikan. Karena KPU sendiri dalam gugatan merupakan pihak termohon.

“Ya enggak bisa kami pastikan. Kalau sejak awal baru dua kali sidang. Pertama sidang pembuka. Kemudian pembacaan jawaban termohon dalam hal ini kami KPU Riau. Soal bagaimana putusan MK, pastinya kami akan menuruti,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia berharap penetapan caleg terpilih di 6 kabupaten/kota berlangsung dengan lancar tanpa ada persoalan. Sehingga, setelah keluarnya putusan MK kabupaten/kota yang belum menetapkan caleg terpilih, bisa melakukan pleno.(nda)

Baca Juga:  Jadi Menteri? Ini Pos yang Tepat untuk Adian

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari