Kamis, 19 September 2024

KPU Minta Caleg Segera Serahkan LHKPN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih tingkat kabupaten/kota maupun provinsi masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan agar para caleg yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk segera menyerahkan.

Karena sesuai aturan penyerahan dilakukan paling lambat 7 hari setelah penetapan caleg terpilih. “Aturan penyerahan LHKPN jelas dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018. Dimana ada sejumlah sanksi yang akan menanti bila laporan tersebut tidak diserahkan,” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Ahad (21/7).

Ia kemudian menjabarkan isi dari aturan tersebut. Ditegaskan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan gubernur.

Baca Juga:  Tahapan Bapaslon Said Hasyim dan Rauf Lanjut

Memang sampai saat ini KPU belum melakukan penetapan caleg terpilih. Karena proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum masih berlangsung di MK. ”Betul belum akan kami umumkan. Karena PHPU masih berlangsung di MK. Prosesnya terakhir MK sudah mendengarkan jawaban kami selaku termohon. Kemungkinan rangkaian sidang masih cukup panjang,” imbuhnya.

- Advertisement -

Meski begitu, para caleg menurut dia sudah bisa berpatokan kepada hasil penghitungan suara yang telah digelar KPU. Dirinya memastikan caleg tidak akan rugi bila menyerahkan LHKPN lebih awal. Jangan sampai mendekati batas waktu baru disiapkan seluruh laporan.

“Sanksinya jelas. Bisa sampai ke pembatalan pelantikan kalau tidak menyerahkan. Saya imbau supaya lebih cepat dikumpulkan. Enggak akan rugi kok. Justru malah untung. Kalau memang selesai sengketa di MK, tak perlu lagi siapkan terburu-buru,” pesannya.

Saat ditanya apakah masih ada caleg yang belum menyerahkan LHKPN, Nugie menjawab masih ada. Namun dirinya tidak bisa memastikan secara jumlah karena sedang tidak memegang data.(nda)
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih tingkat kabupaten/kota maupun provinsi masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan agar para caleg yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk segera menyerahkan.

Karena sesuai aturan penyerahan dilakukan paling lambat 7 hari setelah penetapan caleg terpilih. “Aturan penyerahan LHKPN jelas dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018. Dimana ada sejumlah sanksi yang akan menanti bila laporan tersebut tidak diserahkan,” ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Ahad (21/7).

Ia kemudian menjabarkan isi dari aturan tersebut. Ditegaskan dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan gubernur.

Baca Juga:  Pakar Hukum UGM: KPU Bisa Jadi Alat Tunda Pemilu 2024

Memang sampai saat ini KPU belum melakukan penetapan caleg terpilih. Karena proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum masih berlangsung di MK. ”Betul belum akan kami umumkan. Karena PHPU masih berlangsung di MK. Prosesnya terakhir MK sudah mendengarkan jawaban kami selaku termohon. Kemungkinan rangkaian sidang masih cukup panjang,” imbuhnya.

Meski begitu, para caleg menurut dia sudah bisa berpatokan kepada hasil penghitungan suara yang telah digelar KPU. Dirinya memastikan caleg tidak akan rugi bila menyerahkan LHKPN lebih awal. Jangan sampai mendekati batas waktu baru disiapkan seluruh laporan.

“Sanksinya jelas. Bisa sampai ke pembatalan pelantikan kalau tidak menyerahkan. Saya imbau supaya lebih cepat dikumpulkan. Enggak akan rugi kok. Justru malah untung. Kalau memang selesai sengketa di MK, tak perlu lagi siapkan terburu-buru,” pesannya.

Saat ditanya apakah masih ada caleg yang belum menyerahkan LHKPN, Nugie menjawab masih ada. Namun dirinya tidak bisa memastikan secara jumlah karena sedang tidak memegang data.(nda)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari