Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Permohonan Paslon Ridho Banyak Ditolak, MK Hanya Kabulkan PSU di 1 TPS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi dalam putusannya lebih banyak menolak tuntutan yang diajukan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Indragiri Hulu, 9 Desember 2020 lalu.

Melalui sidang putusan yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian, Senin (22/3/2021), Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan satu permohonan yang diajukan pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (paslon Ridho). Permohonan yang dikabulkan berupa pemungutan suara ulang (PSU) di hanya satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.

Mahkamah yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman itu memandang, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS dengan cara merobek sebanyak 76 kertas suara. Tindakan ini dianggap tidak dapat diterima sehingga Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu melakukan PSU paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan mengganti seluruh panitia KPPS.

“Mengadili pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu sepanjang perolehan suara masing-masing calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Anwar Usman membacakan putusan sekitar pukul 17.20 WIB..

Baca Juga:  Soal AKD, Pimpinan DPRD Riau Sebut Semua Fraksi Kompak

Hal-hal yang ditolak mahkamah antara lain mengenai perhitungan suara di banyak TPS permohonan dianggap tidak beralasan untuk diterima karena tidak terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara dengan formulir C1. Terhadap dalil adanya keberpihakan ASN dan kepala desa Mahkamah juga menolak untuk dikabulkan. Demikian juga halnya dengan adanya hubungan keluarga di penyelenggara pemilu dianggap tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

Mahkamah kemudian menyatakan keterangan pemohon terhadap camat atau kepala desa kurang kuat karena pemohon tidak dengan jelas menyebutkan dari kecamatan mana yang dikatakan berpihak. Demikian pula terhadap Desa Bukit, tidak jelas desa Bukit mana yang dimaksud pemohon.

Sebagaimana diketahui hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 2 Rezyta Meylani dan Junaidi Rachmat oleh KPU Inhu unggul dengan perolehan 50.356 suara disusul pasangan nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan perolehan 50.048 suara atau hanya selisih 308 suara.

Baca Juga:  25.273 Pemilih Terancam Tak Mencoblos

Berdasarkan catatan Riau Pos, jumlah DPT di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal adalah 307. Saat Pilkada lalu, suara sah sebanyak 233 dari 233 DPT yang hadir dengan rincian paslon 1 mendapat 19 suara, nomor 2 sebanyak 37 suara, paslon 3 66 suara, paslon 4 sebanyak 67 suara dan paslon 5 sebanyak 14 suara.

Selengkapnya, baca Koran Riau Pos edisi terbit Selasa (23/3/2021).

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi dalam putusannya lebih banyak menolak tuntutan yang diajukan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Indragiri Hulu, 9 Desember 2020 lalu.

Melalui sidang putusan yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian, Senin (22/3/2021), Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan satu permohonan yang diajukan pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (paslon Ridho). Permohonan yang dikabulkan berupa pemungutan suara ulang (PSU) di hanya satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.

- Advertisement -

Mahkamah yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman itu memandang, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS dengan cara merobek sebanyak 76 kertas suara. Tindakan ini dianggap tidak dapat diterima sehingga Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu melakukan PSU paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan mengganti seluruh panitia KPPS.

“Mengadili pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu sepanjang perolehan suara masing-masing calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Anwar Usman membacakan putusan sekitar pukul 17.20 WIB..

- Advertisement -
Baca Juga:  Soal AKD, Pimpinan DPRD Riau Sebut Semua Fraksi Kompak

Hal-hal yang ditolak mahkamah antara lain mengenai perhitungan suara di banyak TPS permohonan dianggap tidak beralasan untuk diterima karena tidak terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara dengan formulir C1. Terhadap dalil adanya keberpihakan ASN dan kepala desa Mahkamah juga menolak untuk dikabulkan. Demikian juga halnya dengan adanya hubungan keluarga di penyelenggara pemilu dianggap tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

Mahkamah kemudian menyatakan keterangan pemohon terhadap camat atau kepala desa kurang kuat karena pemohon tidak dengan jelas menyebutkan dari kecamatan mana yang dikatakan berpihak. Demikian pula terhadap Desa Bukit, tidak jelas desa Bukit mana yang dimaksud pemohon.

Sebagaimana diketahui hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 2 Rezyta Meylani dan Junaidi Rachmat oleh KPU Inhu unggul dengan perolehan 50.356 suara disusul pasangan nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan perolehan 50.048 suara atau hanya selisih 308 suara.

Baca Juga:  Sejumlah Caleg Gerilya Temui Pemilih, Pantauan PSU di Kuala Lumpur

Berdasarkan catatan Riau Pos, jumlah DPT di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal adalah 307. Saat Pilkada lalu, suara sah sebanyak 233 dari 233 DPT yang hadir dengan rincian paslon 1 mendapat 19 suara, nomor 2 sebanyak 37 suara, paslon 3 66 suara, paslon 4 sebanyak 67 suara dan paslon 5 sebanyak 14 suara.

Selengkapnya, baca Koran Riau Pos edisi terbit Selasa (23/3/2021).

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari