Senin, 15 Juli 2024

Desmon Nilai Lucu-lucuan Yasonna Ikut Konpres OTT PAW Politikus PDIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga kader PDIP, Yasonna H Laoly ikut serta dalam konfrensi pers yang terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang saat ini tengah di proses KPK. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Desmond Junaedi Mahesa mengatakan memang tidak ada aturan seorang menteri dilarang ikut kegiatan partai.

"Ya dalam aturan itu tidak ada (menteri dilarang ikut kegiatan partai, red)," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).

- Advertisement -

Namun demikian Ketua DPP Partai Gerindra ini menilai ada etika tidak pantas dari Yasonna ikut dalam konfrensi pers PDIP tersebut. Sehingga seharusnya Yasonna bisa melihat etika politik tersebut.

Baca Juga:  Nasdem Tunggu Sikap PAN, Bukan Amien Rais

"Cuma kalau Yasonna sebagai pejabat negara itu masalah etika politik saja. Ya etika politik lucu-lucuan saja. Hukum saat ini tidak jelas, apalagi etika politik," katanya.

Namun demikian menurut Desmond, Komisi III DPR tidak akan menanyakan alasan kenapa Menkumham Yasonna H Laoly ikut serta dalam konfrensi pers PDIP. Hal itu karena masalah internal partai.

- Advertisement -

"Kalau dia (Yasonna) sebagai Menkumham pasti kita panggil dalam artian raker. ‎Masa kita tanyakan yang bukan raker. Misalnya yang lebih personal, kan enggak mungkin," ungkapnya.

Diketahui, ‎Menkumham Yasonna H Laoly ikut mendampingi pimpinan PDIP seperti Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah saat memberikan pernyataa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta pada15 Januari 2020.

Baca Juga:  Ada Pertemuan Kecil antara Jokowi dengan Partai Pengusung

Konferensi pers ini terkait PDIP membentuk tim hukum.‎ Itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku menyangkut kasus proses pergantian antar waktu atau PAW di DPR.

Tim hukum dibentuk, lantaran menurut PDIP, upaya penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sebab, keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas KPK.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga kader PDIP, Yasonna H Laoly ikut serta dalam konfrensi pers yang terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang saat ini tengah di proses KPK. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Desmond Junaedi Mahesa mengatakan memang tidak ada aturan seorang menteri dilarang ikut kegiatan partai.

"Ya dalam aturan itu tidak ada (menteri dilarang ikut kegiatan partai, red)," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).

Namun demikian Ketua DPP Partai Gerindra ini menilai ada etika tidak pantas dari Yasonna ikut dalam konfrensi pers PDIP tersebut. Sehingga seharusnya Yasonna bisa melihat etika politik tersebut.

Baca Juga:  Survei Calon Presiden: Ganjar Teratas, Puan Terbawah

"Cuma kalau Yasonna sebagai pejabat negara itu masalah etika politik saja. Ya etika politik lucu-lucuan saja. Hukum saat ini tidak jelas, apalagi etika politik," katanya.

Namun demikian menurut Desmond, Komisi III DPR tidak akan menanyakan alasan kenapa Menkumham Yasonna H Laoly ikut serta dalam konfrensi pers PDIP. Hal itu karena masalah internal partai.

"Kalau dia (Yasonna) sebagai Menkumham pasti kita panggil dalam artian raker. ‎Masa kita tanyakan yang bukan raker. Misalnya yang lebih personal, kan enggak mungkin," ungkapnya.

Diketahui, ‎Menkumham Yasonna H Laoly ikut mendampingi pimpinan PDIP seperti Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah saat memberikan pernyataa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta pada15 Januari 2020.

Baca Juga:  Nasdem Tunggu Sikap PAN, Bukan Amien Rais

Konferensi pers ini terkait PDIP membentuk tim hukum.‎ Itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku menyangkut kasus proses pergantian antar waktu atau PAW di DPR.

Tim hukum dibentuk, lantaran menurut PDIP, upaya penggeledahan kantor partai itu menyalahi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sebab, keinginan menggeledah tidak disertai prosedur yang diatur dalam undang-undang itu, yakni melalui izin Dewan Pengawas KPK.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari