Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Syarat 3 Tahun Kader Hambat Gibran Nyalon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Surakarta nampaknya menuai hambatan. Sebab, dalam persyaratan sebagai bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur anggota/kader partai, harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 3 tahun berturut-turut.

Selain itu, bacalon juga harus mengantongi rekomendasi pengurus partai tempat domisilinya. Sedangkan DPC PDIP Surakarta telah memutuskan mengusung pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakoso. Syarat KTA 3 tahun berturut-turut juga tidak terpenuhi oleh Gibran.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan politik diambil berdasarkan banyak aspek. Tidak bisa hanya sebatas melihat pasal-pasal yang ada dalam sebuah aturan dasar partai.

Baca Juga:  Cagub Sumatera Barat Mulyadi Tersangka

"Kalau kita melihat peraturan partai kita tidak bisa melihat pasal demi pasal. Kita harus melihat secara komprehensif," kata Hasto di DPP PDIP Menteng, Jakarta, Sabtu (21/12).

Hasto menuturkan, syarat kekaderan memang menjadi tugas partai untuk menyiapkan calon kepala daerah dari internal partai. Namun, mesti diingat banyak pemilu juga mempertimbangkan kehendak rakyat. Serta ada pemetaan politik yang dilakukan partai.

"Seperti pak Jokowi, ibu Risma itu kan juga lahir dari sebuah proses pemetaan politik. pak Ganjar, pak Koster, pak Olly Dondokambey itu otentik kepemimpinan dari bawah, dari internal partai kami menempuh jalur itu," imhuhnya.

Oleh karena itu, partai membuka diri bagi tokoh-tokoh yang memang berkeinginan mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara. Oleh sebab, keputusan kader yang akan dimajukam oleh PDIP untuk Pilwali Surakarta menjadi hak sepenuhnya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Bawaslu Temukan Pemilih Coblos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS

"Ibu Mega yang punya hak memutuskan. Tugas DPP membantu beliau dalam menyiapkan pemetaan politik, analisa terhadap survei, analisa terhadap bagaimana kehendak rakyat dan akan diputuskan," pungkas Hasto.

Setelah Megawati mengambil keputusan, maka seluruh jajaran partai hingga level terbawah siap mengamankan keputusan itu. Serta berjuang bersama untuk memenangkan pemilu.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Surakarta nampaknya menuai hambatan. Sebab, dalam persyaratan sebagai bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur anggota/kader partai, harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 3 tahun berturut-turut.

Selain itu, bacalon juga harus mengantongi rekomendasi pengurus partai tempat domisilinya. Sedangkan DPC PDIP Surakarta telah memutuskan mengusung pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakoso. Syarat KTA 3 tahun berturut-turut juga tidak terpenuhi oleh Gibran.

- Advertisement -

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan politik diambil berdasarkan banyak aspek. Tidak bisa hanya sebatas melihat pasal-pasal yang ada dalam sebuah aturan dasar partai.

Baca Juga:  Waketum Gerindra Minta Semua Komisioner KPU Pusat Ditangkap

"Kalau kita melihat peraturan partai kita tidak bisa melihat pasal demi pasal. Kita harus melihat secara komprehensif," kata Hasto di DPP PDIP Menteng, Jakarta, Sabtu (21/12).

- Advertisement -

Hasto menuturkan, syarat kekaderan memang menjadi tugas partai untuk menyiapkan calon kepala daerah dari internal partai. Namun, mesti diingat banyak pemilu juga mempertimbangkan kehendak rakyat. Serta ada pemetaan politik yang dilakukan partai.

"Seperti pak Jokowi, ibu Risma itu kan juga lahir dari sebuah proses pemetaan politik. pak Ganjar, pak Koster, pak Olly Dondokambey itu otentik kepemimpinan dari bawah, dari internal partai kami menempuh jalur itu," imhuhnya.

Oleh karena itu, partai membuka diri bagi tokoh-tokoh yang memang berkeinginan mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara. Oleh sebab, keputusan kader yang akan dimajukam oleh PDIP untuk Pilwali Surakarta menjadi hak sepenuhnya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Hary Tanoe Umumkan Partai Berkarya Gabung ke Koalisi Nonparlemen

"Ibu Mega yang punya hak memutuskan. Tugas DPP membantu beliau dalam menyiapkan pemetaan politik, analisa terhadap survei, analisa terhadap bagaimana kehendak rakyat dan akan diputuskan," pungkas Hasto.

Setelah Megawati mengambil keputusan, maka seluruh jajaran partai hingga level terbawah siap mengamankan keputusan itu. Serta berjuang bersama untuk memenangkan pemilu.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari