Jumat, 22 November 2024

Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Lebih 10 Orang

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan serius dalam penanganan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan puluhan pegawainya. Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka. Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penanganan itu, sekaligus segera ada proses pidana. 

“Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (20/2). Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.

- Advertisement -

Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar. Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya. Dewas juga merekomdasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.

Baca Juga:  Ganjar Bantah Tuduhan IPW

Ali menyebut, rekomendasi Dewas itu lah yang membuat KPK sekarang berproses. Misalnya soal pelanggaran dispilin. Yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan. Bahkan, tak hanya itu, KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.

“Di mana yang kita tahu pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status sebagai tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang berstatus tersangka kemarin.

- Advertisement -

Ali menyebutkan, tak semua mereka yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana. Misalnya soal ada atasan yang tidak melanggar hukum atau menerima uang, namun dia lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.

Baca Juga:  KPK: Hajar Serangan Fajar Presiden Tegaskan Tak Akan Kampanye

Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik. Padahal proses sanksi disiplin bahkan pidana sedang berproses saat ini di KPK. “Perkara ini bukan hanya berhenti di etik,” katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Diky Anandya mengatakan sanksi hanya minta maaf adalah dampak buruk dari revisi UU KPK. Ini lantaran kepegawaian KPK kini tak lagi mandiri dan harus mengikuti perundangan ASN. Lantaran pegawai KPK berstatus ASN. ICW mendorong agar Dewas segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK. Dan semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini segera dipecat.

Ini sesuai dengan Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. (elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan serius dalam penanganan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan puluhan pegawainya. Sudah ada lebih dari 10 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka. Koalisi masyarakat anti korupsi meminta KPK tak tebang pilih dalam penanganan itu, sekaligus segera ada proses pidana. 

“Kami tegaskan persoalan ini bukan berhenti di etik saja. Ada proses lain seperti sanksi disiplin dan pidana,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (20/2). Sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK adalah awal dari keberlanjutan kasus ini.

- Advertisement -

Putusan sidang etik Dewas pada Kamis (15/2) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai KPK yang melanggar. Mereka diminta untuk meminta maaf ke publik terkait perilakunya. Dewas juga merekomdasikan ke kepegawaian KPK agar puluhan pegawai itu diproses secara disipilin.

Baca Juga:  Hary Tanoe Umumkan Partai Berkarya Gabung ke Koalisi Nonparlemen

Ali menyebut, rekomendasi Dewas itu lah yang membuat KPK sekarang berproses. Misalnya soal pelanggaran dispilin. Yang sanksinya bisa berujung ke pemecatan. Bahkan, tak hanya itu, KPK juga sedang menyeret puluhan pegawai lancung tersebut ke perkara hukum. Yang saat ini prosesnya dalam tahap penyidikan.

- Advertisement -

“Di mana yang kita tahu pada tahapan ini sudah ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 pegawai yang terlibat pungli tersebut menyandang status sebagai tersangka. Namun, Ali belum mau merinci siapa saja yang berstatus tersangka kemarin.

Ali menyebutkan, tak semua mereka yang diperiksa dalam perkara ini bisa berujung ke perkara pidana. Misalnya soal ada atasan yang tidak melanggar hukum atau menerima uang, namun dia lalai dengan tugas pegawasan pegawainya di Rutan.

Baca Juga:  Meranti Gagal Lagi Raih WTP

Ali berharap publik memahami perkara ini secara klir. Sebab, dia melihat seolah-olah mereka yang melanggar aturan itu hanya dikenakan sanksi etik. Padahal proses sanksi disiplin bahkan pidana sedang berproses saat ini di KPK. “Perkara ini bukan hanya berhenti di etik,” katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) Diky Anandya mengatakan sanksi hanya minta maaf adalah dampak buruk dari revisi UU KPK. Ini lantaran kepegawaian KPK kini tak lagi mandiri dan harus mengikuti perundangan ASN. Lantaran pegawai KPK berstatus ASN. ICW mendorong agar Dewas segera berkoordinasi dengan inspektorat KPK. Dan semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini segera dipecat.

Ini sesuai dengan Pasal 5 Huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. (elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari