TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Pemenangan H Halim-Komperensi (HK), terhitung Sabtu (19/9/2020) melakukan penertiban secara mandiri segala bentuk alat peraga kampanye (APK) yang di pasang. Seperti baliho, spanduk dan lainnya yang dipergunakan untuk sosialisasi bakal pasangan calon selama ini.
“Kami mengajak seluruh tim untuk menertibkan APK secara mandiri. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” kata Jeki LO Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Ahad (20/9/2020) di Teluk Kuantan.
Penertiban APK dan bahan sosialisasi lainnya terkait surat Bawaslu Kuansing No.278/K.RI-05/PM.04/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 kemaren.
Dalam surat yang disampaikan pada tim HK, Bawaslu meminta pada Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon, LO, maupun partai politik pengusung/pendukung Bapaslon untuk melakukan penertiban segala bentuk APB dan bahan sosialisasi lainnya seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur dan lainnya.
Pasalnya, pada tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan pasangan calon. Karena itu, semua APK dan bahan sosialisasi lainnya harus sudah ditertibkan.
Pihak Tim HK sudah menindaklanjuti himbauan Bawasu Kuansing. Melakukan penertiban secara mandiri. Tim HK telah menyampaikan instruksi itu pada seluruh tim kecamatan dan desa.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 23 September, semuanya sudah kita tertibkan,” ujar Jeki yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI P Kuansing.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Afiat Ananda
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Pemenangan H Halim-Komperensi (HK), terhitung Sabtu (19/9/2020) melakukan penertiban secara mandiri segala bentuk alat peraga kampanye (APK) yang di pasang. Seperti baliho, spanduk dan lainnya yang dipergunakan untuk sosialisasi bakal pasangan calon selama ini.
“Kami mengajak seluruh tim untuk menertibkan APK secara mandiri. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” kata Jeki LO Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Ahad (20/9/2020) di Teluk Kuantan.
- Advertisement -
Penertiban APK dan bahan sosialisasi lainnya terkait surat Bawaslu Kuansing No.278/K.RI-05/PM.04/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 kemaren.
Dalam surat yang disampaikan pada tim HK, Bawaslu meminta pada Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon, LO, maupun partai politik pengusung/pendukung Bapaslon untuk melakukan penertiban segala bentuk APB dan bahan sosialisasi lainnya seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur dan lainnya.
- Advertisement -
Pasalnya, pada tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan pasangan calon. Karena itu, semua APK dan bahan sosialisasi lainnya harus sudah ditertibkan.
Pihak Tim HK sudah menindaklanjuti himbauan Bawasu Kuansing. Melakukan penertiban secara mandiri. Tim HK telah menyampaikan instruksi itu pada seluruh tim kecamatan dan desa.
“Mudah-mudahan sebelum tanggal 23 September, semuanya sudah kita tertibkan,” ujar Jeki yang juga Wakil Sekretaris DPC PDI P Kuansing.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)
Editor: Afiat Ananda