AMRB Kembali Demo KPU Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) kembali beraksi di KPU Kota, Jalan Arifin Achmad, Jumat (19/7).
Tuntutannya pun masih sama dengan aksi yang digelar sebelumnya Kamis (4/7) lalu. AMRB meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu terhadap ketua PPS berinisial IS yang dilakukan oknum caleg berinisial NJ.

Di aksi kedua kemarin, pihak KPU Pekanbaru  meminta agar perwakilannya menyampaikan dengan gamblang. 10 perwakilan  AMRB pun masuk dalam gedung KPU Pekanbaru berdiskusi dengan Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Usai pertemuan, Koordinator Massa Aksi AMRB, Mutakin Nasri mengatakan adanya kesalahpahaman komunikasi atas pelanggaran yang ditangani oleh pihak KPU Pekanbaru mengenai ketua PPS berinisial IS.

“Kami sudah melakukan pertemuan bersama ketua KPU Kota Pekanbaru, ternyata dugaan kami salah persepsi. Yang ditangani KPU tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan IS, tetapi yang ditangani KPU mengenai pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan IS,” sebutnya.

- Advertisement -

Kemudian katanya, dari pengakuan ketua KPU, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum DPRD Provinsi terpilih NJ. “Jadi ketua KPU mengarahkan agar kami mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pekanbaru mengenai kasus NJ dan IS ini,’’ ujarnya.

‘’Selain itu beliau juga mengatakan apabila sudah ada putusan dari pengadilan bahwa NJ dan IS terbukti melakukan gratifikasi atau suap maka yang berwenang mendiskualifikasi adalah  KPU Provinsi Riau. Jadi kami saat ini akan menunggu proses di Polresta dan KPU Provinsi Riau,” tambahnya.

- Advertisement -

Terpisah Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, saat dikonfirmasi mengakui memang ada menangani kasus IS tapi terkait kode etik bukan kasus gratifikasi ataupun suap. “Ya benar. Kami tangani kasus IS tapi bukan masalah suap, melainkan masalah kode etik pemilu. Di mana mereka minta agar oknum DPRD Riau didiskualifikasi. Sementara wewenang kita tidak sampai ke sana. Kalau ketua PPS terkait sanksi kode etik baru bisa,” ucapnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan AMRB meminta agar KPU Pekanbaru menindaklanjuti terkait pelanggaran pemilu 2019 yang lalu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan lainnya. Kemudian, meminta agar KPU Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas terkait dugaaan oknum caleg DPRD Provinsi Riau bernama NJ yang diduga melakukan penyuapan terhadap oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, meminta agar KPU Kota Pekanbaru mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan melanjutkan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.(*3/das)

Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) kembali beraksi di KPU Kota, Jalan Arifin Achmad, Jumat (19/7).
Tuntutannya pun masih sama dengan aksi yang digelar sebelumnya Kamis (4/7) lalu. AMRB meminta agar KPU menindaklanjuti laporan dugaan suap saat pemilihan legislatif 17 April 2019 lalu terhadap ketua PPS berinisial IS yang dilakukan oknum caleg berinisial NJ.

Di aksi kedua kemarin, pihak KPU Pekanbaru  meminta agar perwakilannya menyampaikan dengan gamblang. 10 perwakilan  AMRB pun masuk dalam gedung KPU Pekanbaru berdiskusi dengan Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto. Usai pertemuan, Koordinator Massa Aksi AMRB, Mutakin Nasri mengatakan adanya kesalahpahaman komunikasi atas pelanggaran yang ditangani oleh pihak KPU Pekanbaru mengenai ketua PPS berinisial IS.

“Kami sudah melakukan pertemuan bersama ketua KPU Kota Pekanbaru, ternyata dugaan kami salah persepsi. Yang ditangani KPU tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan IS, tetapi yang ditangani KPU mengenai pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan IS,” sebutnya.

Kemudian katanya, dari pengakuan ketua KPU, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum DPRD Provinsi terpilih NJ. “Jadi ketua KPU mengarahkan agar kami mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pekanbaru mengenai kasus NJ dan IS ini,’’ ujarnya.

‘’Selain itu beliau juga mengatakan apabila sudah ada putusan dari pengadilan bahwa NJ dan IS terbukti melakukan gratifikasi atau suap maka yang berwenang mendiskualifikasi adalah  KPU Provinsi Riau. Jadi kami saat ini akan menunggu proses di Polresta dan KPU Provinsi Riau,” tambahnya.

Terpisah Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, saat dikonfirmasi mengakui memang ada menangani kasus IS tapi terkait kode etik bukan kasus gratifikasi ataupun suap. “Ya benar. Kami tangani kasus IS tapi bukan masalah suap, melainkan masalah kode etik pemilu. Di mana mereka minta agar oknum DPRD Riau didiskualifikasi. Sementara wewenang kita tidak sampai ke sana. Kalau ketua PPS terkait sanksi kode etik baru bisa,” ucapnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan AMRB meminta agar KPU Pekanbaru menindaklanjuti terkait pelanggaran pemilu 2019 yang lalu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan lainnya. Kemudian, meminta agar KPU Pekanbaru melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas terkait dugaaan oknum caleg DPRD Provinsi Riau bernama NJ yang diduga melakukan penyuapan terhadap oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, meminta agar KPU Kota Pekanbaru mengusut dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh ketua KPPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan melanjutkan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.(*3/das)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya