JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AH) Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Tim advokasi Partai Demokrat Muhajir mengatakan putusan ditolaknya gugatan ke AHY tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,’ ujar Muhajir kepada wartawan, Selasa (18/5). Menurut Muhajir, dengan ditolaknya kubu Moeldoko ini telah menunjukkan bukti-bukti yang dilakukan oleh mereka. Sehingga tidak ada ada alasan mempercayai mereka.
"Berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," ungkapnya. Muhajir mengatakan, Partai Demokrat sangat bersyukur karena permintaan agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh majelis hakim.
"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol Nomor 2 tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," ungkapnya. Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
Mereka yang digugat adalah Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah propaganda kebohongan yang diulang-ulang," ujarnya.(jpg)