Minggu, 13 April 2025

Masih Ada Pelanggaran PSU yang Diproses Bawaslu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini (19/5). Namun, prosesnya berpotensi tumpang-tindih. Sebab, masih ada laporan pelanggaran terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

Data yang direkap Bawaslu RI, selama PSU, terdapat 24 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke pengawas daerah. Perinciannya, 17 kasus di Sumatera Utara, 6 kasus di Papua Barat, dan 1 kasus di Kalimantan Barat. Saat ini 14 kasus belum diputus.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, situasi itu merupakan persoalan klasik. Pemicunya, laporan yang diajukan pemohon ke Bawaslu kerap terlambat sehingga berimpitan dengan proses di MK. "Dia masukin gugatan ke MK, tapi juga lapor ke Bawaslu. Yang jadi masalah itu," ujarnya kepada jpg kemarin (18/5).

Baca Juga:  Respon Rachland dan Andi Arief, Begini Kata Yusril

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu melanjutkan, secara kewenangan, MK dan Bawaslu memiliki ranah berbeda. MK berfokus pada hasil, sedangkan Bawaslu pada aspek pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, dia mengakui, dua ranah tersebut kerap beririsan.

Karena itu, Ninis berharap Bawaslu menempatkan posisi secara proporsional. Jika ada laporan terkait hasil, sebaiknya pihak Bawaslu menahan diri. "Kalau itu berkaitan dengan hasil, ya harus membatasi diri. (Diserahkan) ke MK saja," ucapnya.

Lalu, jika sudah ada gugatan ke MK, laporan yang diajukan setelah itu sebaiknya tidak dilanjutkan ke Bawaslu. "Perlu membatasi diri agar tidak dobel persepsi," tuturnya. Di sisi lain, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai situasi itu tidak menimbulkan persoalan. Sebab, objeknya berbeda. Bawaslu berfokus pada penanganan pelanggaran, sedangkan MK sengketa suara. Semua klaim pelanggaran pemohon di Bawaslu akan disampaikan ke MK. "Biarkan nanti MK yang menilai," kataยญnya.(far/c18/bay)

Baca Juga:  Jadi Ketum PSI, Vokalis eks Nidji Giring Resmi Gantikan Grace Natalie

Laporan JPG (Jakarta)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini (19/5). Namun, prosesnya berpotensi tumpang-tindih. Sebab, masih ada laporan pelanggaran terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

Data yang direkap Bawaslu RI, selama PSU, terdapat 24 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke pengawas daerah. Perinciannya, 17 kasus di Sumatera Utara, 6 kasus di Papua Barat, dan 1 kasus di Kalimantan Barat. Saat ini 14 kasus belum diputus.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, situasi itu merupakan persoalan klasik. Pemicunya, laporan yang diajukan pemohon ke Bawaslu kerap terlambat sehingga berimpitan dengan proses di MK. "Dia masukin gugatan ke MK, tapi juga lapor ke Bawaslu. Yang jadi masalah itu," ujarnya kepada jpg kemarin (18/5).

Baca Juga:  Peran Tenaga Ahli KSP Dipertanyakan, Varhan Bela Moeldoko

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu melanjutkan, secara kewenangan, MK dan Bawaslu memiliki ranah berbeda. MK berfokus pada hasil, sedangkan Bawaslu pada aspek pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, dia mengakui, dua ranah tersebut kerap beririsan.

Karena itu, Ninis berharap Bawaslu menempatkan posisi secara proporsional. Jika ada laporan terkait hasil, sebaiknya pihak Bawaslu menahan diri. "Kalau itu berkaitan dengan hasil, ya harus membatasi diri. (Diserahkan) ke MK saja," ucapnya.

Lalu, jika sudah ada gugatan ke MK, laporan yang diajukan setelah itu sebaiknya tidak dilanjutkan ke Bawaslu. "Perlu membatasi diri agar tidak dobel persepsi," tuturnya. Di sisi lain, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai situasi itu tidak menimbulkan persoalan. Sebab, objeknya berbeda. Bawaslu berfokus pada penanganan pelanggaran, sedangkan MK sengketa suara. Semua klaim pelanggaran pemohon di Bawaslu akan disampaikan ke MK. "Biarkan nanti MK yang menilai," kataยญnya.(far/c18/bay)

Baca Juga:  Pemilih Kepulauan Meranti Bertambah 369

Laporan JPG (Jakarta)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Masih Ada Pelanggaran PSU yang Diproses Bawaslu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini (19/5). Namun, prosesnya berpotensi tumpang-tindih. Sebab, masih ada laporan pelanggaran terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

Data yang direkap Bawaslu RI, selama PSU, terdapat 24 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke pengawas daerah. Perinciannya, 17 kasus di Sumatera Utara, 6 kasus di Papua Barat, dan 1 kasus di Kalimantan Barat. Saat ini 14 kasus belum diputus.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, situasi itu merupakan persoalan klasik. Pemicunya, laporan yang diajukan pemohon ke Bawaslu kerap terlambat sehingga berimpitan dengan proses di MK. "Dia masukin gugatan ke MK, tapi juga lapor ke Bawaslu. Yang jadi masalah itu," ujarnya kepada jpg kemarin (18/5).

Baca Juga:  Putusan MK Daerah Bersengketa 6-9 Agustus

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu melanjutkan, secara kewenangan, MK dan Bawaslu memiliki ranah berbeda. MK berfokus pada hasil, sedangkan Bawaslu pada aspek pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, dia mengakui, dua ranah tersebut kerap beririsan.

Karena itu, Ninis berharap Bawaslu menempatkan posisi secara proporsional. Jika ada laporan terkait hasil, sebaiknya pihak Bawaslu menahan diri. "Kalau itu berkaitan dengan hasil, ya harus membatasi diri. (Diserahkan) ke MK saja," ucapnya.

Lalu, jika sudah ada gugatan ke MK, laporan yang diajukan setelah itu sebaiknya tidak dilanjutkan ke Bawaslu. "Perlu membatasi diri agar tidak dobel persepsi," tuturnya. Di sisi lain, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai situasi itu tidak menimbulkan persoalan. Sebab, objeknya berbeda. Bawaslu berfokus pada penanganan pelanggaran, sedangkan MK sengketa suara. Semua klaim pelanggaran pemohon di Bawaslu akan disampaikan ke MK. "Biarkan nanti MK yang menilai," kataยญnya.(far/c18/bay)

Baca Juga:  Penghapusan Pro-Palestina, Aher Dorong Kemenkomdigi Panggil META

Laporan JPG (Jakarta)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) jilid II di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini (19/5). Namun, prosesnya berpotensi tumpang-tindih. Sebab, masih ada laporan pelanggaran terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

Data yang direkap Bawaslu RI, selama PSU, terdapat 24 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke pengawas daerah. Perinciannya, 17 kasus di Sumatera Utara, 6 kasus di Papua Barat, dan 1 kasus di Kalimantan Barat. Saat ini 14 kasus belum diputus.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, situasi itu merupakan persoalan klasik. Pemicunya, laporan yang diajukan pemohon ke Bawaslu kerap terlambat sehingga berimpitan dengan proses di MK. "Dia masukin gugatan ke MK, tapi juga lapor ke Bawaslu. Yang jadi masalah itu," ujarnya kepada jpg kemarin (18/5).

Baca Juga:  Putusan MK Daerah Bersengketa 6-9 Agustus

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu melanjutkan, secara kewenangan, MK dan Bawaslu memiliki ranah berbeda. MK berfokus pada hasil, sedangkan Bawaslu pada aspek pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, dia mengakui, dua ranah tersebut kerap beririsan.

Karena itu, Ninis berharap Bawaslu menempatkan posisi secara proporsional. Jika ada laporan terkait hasil, sebaiknya pihak Bawaslu menahan diri. "Kalau itu berkaitan dengan hasil, ya harus membatasi diri. (Diserahkan) ke MK saja," ucapnya.

Lalu, jika sudah ada gugatan ke MK, laporan yang diajukan setelah itu sebaiknya tidak dilanjutkan ke Bawaslu. "Perlu membatasi diri agar tidak dobel persepsi," tuturnya. Di sisi lain, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai situasi itu tidak menimbulkan persoalan. Sebab, objeknya berbeda. Bawaslu berfokus pada penanganan pelanggaran, sedangkan MK sengketa suara. Semua klaim pelanggaran pemohon di Bawaslu akan disampaikan ke MK. "Biarkan nanti MK yang menilai," kataยญnya.(far/c18/bay)

Baca Juga:  Peran Tenaga Ahli KSP Dipertanyakan, Varhan Bela Moeldoko

Laporan JPG (Jakarta)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari