Jumat, 20 September 2024

Jalan Panjang Pleno Bengkalis Tuntas, Kasmarni-Bagus Santoso Unggul

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis selama dua hari, Rabu-Kamis (16-17/12/2020) telah menuntaskan penghitungan rekapitulasi perolehan suara di 11 PPK. Hasil pleno perhitungan tersebut Kasmarni-Bagus Santoso memperolehi suara terbesar. 

Kasmarni-Bagus Santoso meraih suara terbesar di Kecamatan Mandau (26.192) , Pinggir (16.755) , Bathin Solapan(15.061) dan Tualang Muandau (5.870). Pasangan urut nomor 3 ini meraup suara 91.291 dari sebelas PPK dalam Pilkada, Rabu (9/12/2020) lalu. 

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bengkalis tahun 2020 bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana, Bengkalis. Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly didampingi Komisoner menetapkan pasangan Nomor 3 Kasmarni-Bagus Santoso sebagai peraih suara tertinggi. Bahkan penetapan tersebut sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis.

Hadir Ketua Bawaslu Mukhlasin didampingi komisioner Bawaslu, Pengurus PPK kecamatan, 2 saksi dari masing masing Paslon Bupati dan Wabup Bengkalis tahun 2020. Pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Bengkalis Tahun 2020 hingga pukul 12: 30 WIB dilakukan istirahat shalat makan hingga sekitar pukul 14:00 WIB. 

- Advertisement -

Saat istirahat dan salat, pihak KPU Bengkalis baru menyelesaikan rekapitulasi dua PPK yaitu PPK Bengkalis dan Bantan. Kemudian dilanjutkan sekitar 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB istirahat salat sudah menyelesaikan PPK Rupat, Rupat Utara, Bukitbatu dan Siak Kecil.

Kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 16.30 WIB, melanjutkan rekapitulasi PPK Bandar Laksamana dan Tualang Muandau. 

- Advertisement -

"Karena mengingat masuk salat magrib dan pleno ini kita tunda hingga pukul 19.30 WIB," kata pimpinan sidang yang dipimpin 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di jabat Elmiawati Safarina, sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  Idris Laena: Pernyataan Bamsoet soal Amandemen bukan Sikap Partai Golkar

Rekap PPK Bathin Solapan dan Mandau Sempat Memanas

Kemudian Elmiawati sekitar pukul 19.45 WIB kembali membuka sidang pleno dan dilanjutkan ke PPK Bathin Solapan. Namun setelah penyampaian dari PPK hingga perolehan suara empat Paslon. Namun saksi pasangan nomor 1 mempertanyakan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.141. 

“Kita mempertanyakan jumlah DPTb yang besar di PPK Bathin Solapan. Karena kita juga menemukan ada pemilih yang hanya membawa KK. Padahal pada aturannya tak boleh," tanya saksi Jhon D Gersang SH saat itu. 

Setelah debat begitu panjang. Akhirnya pimpinan sidang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di jabat Elmiawati Safarina menetapkan rekapitulasi PPK Bathin Solapan disahkan. 

"Dengan ini kita menetapkan bahwa hasil rekapitulasi PPK Bathin Solapan sah," jelas anggota KPU akrab disapa Elsa dan tetap mendapat instrupsi dari saksi. 

Dengan tegas saat itu Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menyampaikan kepada saksi jika ada keberatan silahkan isi form keberatan. Kemudian dilanjutkan PPK Pinggir Kejadian khusus adanya protes dari pasangan nomor urut satu. Bahwa C Plano tidak dipajangkan. 

Pihak KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat itu mengatakan, bahwa hal itu dibenarkan. 

“Jika ada keberatan silahkan isi formulir menyatakan belum menerima atau keberatan," jelas Fadhillah Al Mausuly.

Kemudian sekitar pukul 22.45 Ketua PPK Mandau membacakan hasil rekapitulasi. Dan ini merupakan rekapitulasi terakhir. Dalam penyampaiannya terdapat 3.105 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun dari data ini mendapat sanggahan dari saksi Paslon Nomor satu. Mereka mempertanyakan adanya pemilih yang terdaftar di DPT Kecamatan Bathin Solapan namun masuk dalam DPTb di Kecamatan Mandau. 

Baca Juga:  Surat Suara Dicoblos di Malaysia, KPU dan Bawaslu Kirim Tim

Yang seharusnya, selesai dan penetapan hasil rekapitulasi PPK Mandau. Harus diskor, karena harus mencocokan data.

"Karena mencocokan data, maka kita skor 15 menit," kata Elsa sambil mengetuk palu. 

Pukul 00.00 WIB kembali melanjutkan sidang pleno rekapitulasi suara. Untuk membahas pemilih di DPT TPS 13 Tambusai Bantang Dui, Bathin Solapan. Namun buntu, akhirnya diskor kembali untuk mendatangkan kotak suara dari Kantor KPU Bengkalis. 

Sekitar pukul 01.00 WIB kota suara datang. Kemudian diperlihatkan absen hadir Sofan Santun. Ternyata di TPS ini dia tidak memilih, hanya di TPS 15 Mandau saja. 

"Melihat hasil ini, maka rekapitulasi PPK Mandau sah dan diterima," kata Elsa namun saat itu mendapat teriakan instruksi dari saksi Paslon 01.

Saat itu juga otomatis, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menginstruksikan agar mengamankan saksi. Namun dengan tegas, saksi yang sudah dikerumuni aparat keamanan mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dilindungi undang-undang.

"Saya disini dilindungi undang-undang. Jadi jangan sentuh saya,'' jelasnya saat itu. 

Kemudian Jhon D Gersang mengatakan bahwa Paslon Nomor urut satu Kaderismanto-Sri Barat/Iyeth Bustami tidak menerima pleno rekapitulasi suara.

“Kami Paslon Satu tak terima seluruh hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU malam ini," jelasnya dan beberapa menit kemudian meninggalkan ruangan rapat pleno dinihari kemarin. 

Setelah keluar akhirnya, Fadillah Al Mausuly menginstruksikan kepada Elsa saat itu untuk melanjutkan sidang pleno.

"Dengan ini menetapkan hasil rekapitulasi PPK Mandau sah dan diterima," jelas Elsa. 

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (18/12/2020).

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis selama dua hari, Rabu-Kamis (16-17/12/2020) telah menuntaskan penghitungan rekapitulasi perolehan suara di 11 PPK. Hasil pleno perhitungan tersebut Kasmarni-Bagus Santoso memperolehi suara terbesar. 

Kasmarni-Bagus Santoso meraih suara terbesar di Kecamatan Mandau (26.192) , Pinggir (16.755) , Bathin Solapan(15.061) dan Tualang Muandau (5.870). Pasangan urut nomor 3 ini meraup suara 91.291 dari sebelas PPK dalam Pilkada, Rabu (9/12/2020) lalu. 

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bengkalis tahun 2020 bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana, Bengkalis. Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly didampingi Komisoner menetapkan pasangan Nomor 3 Kasmarni-Bagus Santoso sebagai peraih suara tertinggi. Bahkan penetapan tersebut sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis.

Hadir Ketua Bawaslu Mukhlasin didampingi komisioner Bawaslu, Pengurus PPK kecamatan, 2 saksi dari masing masing Paslon Bupati dan Wabup Bengkalis tahun 2020. Pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Bengkalis Tahun 2020 hingga pukul 12: 30 WIB dilakukan istirahat shalat makan hingga sekitar pukul 14:00 WIB. 

Saat istirahat dan salat, pihak KPU Bengkalis baru menyelesaikan rekapitulasi dua PPK yaitu PPK Bengkalis dan Bantan. Kemudian dilanjutkan sekitar 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB istirahat salat sudah menyelesaikan PPK Rupat, Rupat Utara, Bukitbatu dan Siak Kecil.

Kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 16.30 WIB, melanjutkan rekapitulasi PPK Bandar Laksamana dan Tualang Muandau. 

"Karena mengingat masuk salat magrib dan pleno ini kita tunda hingga pukul 19.30 WIB," kata pimpinan sidang yang dipimpin 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di jabat Elmiawati Safarina, sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  Surat Suara Dicoblos di Malaysia, KPU dan Bawaslu Kirim Tim

Rekap PPK Bathin Solapan dan Mandau Sempat Memanas

Kemudian Elmiawati sekitar pukul 19.45 WIB kembali membuka sidang pleno dan dilanjutkan ke PPK Bathin Solapan. Namun setelah penyampaian dari PPK hingga perolehan suara empat Paslon. Namun saksi pasangan nomor 1 mempertanyakan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.141. 

“Kita mempertanyakan jumlah DPTb yang besar di PPK Bathin Solapan. Karena kita juga menemukan ada pemilih yang hanya membawa KK. Padahal pada aturannya tak boleh," tanya saksi Jhon D Gersang SH saat itu. 

Setelah debat begitu panjang. Akhirnya pimpinan sidang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di jabat Elmiawati Safarina menetapkan rekapitulasi PPK Bathin Solapan disahkan. 

"Dengan ini kita menetapkan bahwa hasil rekapitulasi PPK Bathin Solapan sah," jelas anggota KPU akrab disapa Elsa dan tetap mendapat instrupsi dari saksi. 

Dengan tegas saat itu Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menyampaikan kepada saksi jika ada keberatan silahkan isi form keberatan. Kemudian dilanjutkan PPK Pinggir Kejadian khusus adanya protes dari pasangan nomor urut satu. Bahwa C Plano tidak dipajangkan. 

Pihak KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat itu mengatakan, bahwa hal itu dibenarkan. 

“Jika ada keberatan silahkan isi formulir menyatakan belum menerima atau keberatan," jelas Fadhillah Al Mausuly.

Kemudian sekitar pukul 22.45 Ketua PPK Mandau membacakan hasil rekapitulasi. Dan ini merupakan rekapitulasi terakhir. Dalam penyampaiannya terdapat 3.105 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun dari data ini mendapat sanggahan dari saksi Paslon Nomor satu. Mereka mempertanyakan adanya pemilih yang terdaftar di DPT Kecamatan Bathin Solapan namun masuk dalam DPTb di Kecamatan Mandau. 

Baca Juga:  Puan Umumkan Pembagian 11 Komisi di DPR RI, Ini Daftarnya

Yang seharusnya, selesai dan penetapan hasil rekapitulasi PPK Mandau. Harus diskor, karena harus mencocokan data.

"Karena mencocokan data, maka kita skor 15 menit," kata Elsa sambil mengetuk palu. 

Pukul 00.00 WIB kembali melanjutkan sidang pleno rekapitulasi suara. Untuk membahas pemilih di DPT TPS 13 Tambusai Bantang Dui, Bathin Solapan. Namun buntu, akhirnya diskor kembali untuk mendatangkan kotak suara dari Kantor KPU Bengkalis. 

Sekitar pukul 01.00 WIB kota suara datang. Kemudian diperlihatkan absen hadir Sofan Santun. Ternyata di TPS ini dia tidak memilih, hanya di TPS 15 Mandau saja. 

"Melihat hasil ini, maka rekapitulasi PPK Mandau sah dan diterima," kata Elsa namun saat itu mendapat teriakan instruksi dari saksi Paslon 01.

Saat itu juga otomatis, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menginstruksikan agar mengamankan saksi. Namun dengan tegas, saksi yang sudah dikerumuni aparat keamanan mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dilindungi undang-undang.

"Saya disini dilindungi undang-undang. Jadi jangan sentuh saya,'' jelasnya saat itu. 

Kemudian Jhon D Gersang mengatakan bahwa Paslon Nomor urut satu Kaderismanto-Sri Barat/Iyeth Bustami tidak menerima pleno rekapitulasi suara.

“Kami Paslon Satu tak terima seluruh hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU malam ini," jelasnya dan beberapa menit kemudian meninggalkan ruangan rapat pleno dinihari kemarin. 

Setelah keluar akhirnya, Fadillah Al Mausuly menginstruksikan kepada Elsa saat itu untuk melanjutkan sidang pleno.

"Dengan ini menetapkan hasil rekapitulasi PPK Mandau sah dan diterima," jelas Elsa. 

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Jumat (18/12/2020).

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari