Jakarta (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Baleg berencana segera mengesahkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR. Sebab, pembahasan RUU TPKS dinilai tidak mudah dan butuh waktu. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menargetkan pengesahan rancangan tersebut sebagai inisiatif DPR bisa dilakukan dalam waktu dekat. Politikus Partai Nasdem itu optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi.
Menurut dia, memang masih ada perbedaan pandangan. Namun, hal itu menyangkut beberapa item saja. Untuk isu-isu pokok, kata Willy, semua fraksi bisa bersepakat."Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan," kata Willy setelah memimpin rapat Panja TPKS di gedung DPR kemarin (16/11).
Willy menjelaskan, beberapa klausul penting yang berkembang adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban. Dalam RUU itu, korban benar-benar menjadi perhatian. Korban tidak hanya dilindungi, tetapi juga mendapat penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialaminya.
Yang tidak kalah penting, ketika disahkan nanti, RUU itu menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, koridor hukumnya akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, beberapa klausul baru dalam RUU tersebut adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak."Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota panja untuk masuk RUU ini," ungkap legislator asal Dapil Jatim XI yang meliputi wilayah Madura itu.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengatakan, Panja TPKS akan kembali mengadakan rapat hari ini. Dia berharap rapat pembahasan berjalan lancar sehingga langsung dilakukan pleno untuk menetapkan menjadi inisiatif DPR. "Mudah-mudahan semuanya dimudahkan," ujarnya. Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus juga menyampaikan beberapa masukan.(jpg)
Jakarta (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Baleg berencana segera mengesahkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR. Sebab, pembahasan RUU TPKS dinilai tidak mudah dan butuh waktu. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menargetkan pengesahan rancangan tersebut sebagai inisiatif DPR bisa dilakukan dalam waktu dekat. Politikus Partai Nasdem itu optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi.
Menurut dia, memang masih ada perbedaan pandangan. Namun, hal itu menyangkut beberapa item saja. Untuk isu-isu pokok, kata Willy, semua fraksi bisa bersepakat."Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan," kata Willy setelah memimpin rapat Panja TPKS di gedung DPR kemarin (16/11).
- Advertisement -
Willy menjelaskan, beberapa klausul penting yang berkembang adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban. Dalam RUU itu, korban benar-benar menjadi perhatian. Korban tidak hanya dilindungi, tetapi juga mendapat penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialaminya.
Yang tidak kalah penting, ketika disahkan nanti, RUU itu menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, koridor hukumnya akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
- Advertisement -
Selain itu, beberapa klausul baru dalam RUU tersebut adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak."Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota panja untuk masuk RUU ini," ungkap legislator asal Dapil Jatim XI yang meliputi wilayah Madura itu.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengatakan, Panja TPKS akan kembali mengadakan rapat hari ini. Dia berharap rapat pembahasan berjalan lancar sehingga langsung dilakukan pleno untuk menetapkan menjadi inisiatif DPR. "Mudah-mudahan semuanya dimudahkan," ujarnya. Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus juga menyampaikan beberapa masukan.(jpg)