Selasa, 10 Desember 2024

MK Tolak Gugatan Halim-Komperensi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang – Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum Andi Putra-Suhardiman, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Baca Juga:  TKN Dibubarkan, Mulai Seleksi Calon Menteri

Dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya, Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH dan Ronal Regen SH, syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kami ajukan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Dodi, hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP tidak berdasarkan hukum dan ditolak. Begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim MK.

Baca Juga:  Visi Satu Keluarga Satu Sarjana Diminati Anak Muda

Atas putusan tersebut, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masayarakat Kabupaten Kuansing.

 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

- Advertisement -

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang – Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum Andi Putra-Suhardiman, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Baca Juga:  Airlangga: Iduladha Mengajarkan soal Berkorban dan Berbagi

Dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya, Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH dan Ronal Regen SH, syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

- Advertisement -

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kami ajukan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Dodi, hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP tidak berdasarkan hukum dan ditolak. Begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim MK.

Baca Juga:  Rapimnas, Gerinda Akan Tanya Kesanggupan Prabowo

Atas putusan tersebut, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masayarakat Kabupaten Kuansing.

 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari