JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kewaspadaan para pemangku kepentingan harus ditingkatkan mengantisipasi potensi pergerakan masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Pergerakan masyarakat di dalam negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini memang sudah ada kebijakan yang mengaturnya. Meski begitu para pemangku kepentingan tetap harus waspada untuk mencegah terjadinya peningkatan penyebaran virus corona di tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
Menurut Lestari, potensi pergerakan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini tetap ada. Apalagi, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, ada kemungkinan sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal, untuk menyiasati kebijakan pemerintah.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Antisipasi lain yang harus dilakukan para pemangku kepentingan adalah peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia pada Ramadan ini," ucapnya. Kata dia, harus antisipasi dengan peningkatan kewaspadaan para pemangku kepentingan, baik di pusat mau pun di daerah.
Menurutnya, penerapan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat harus konsisten dilakukan sehingga upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air bisa berjalan dengan baik.
"Di sisi lain, upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat harus terus dilakukan, agar memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, menjadi norma dalam keseharian masyarakat," ujarnya.
"Dengan langkah tersebut, Rerie berharap, potensi penyebaran Covid-19 menjelang dan setelah lebaran tahun ini bisa terus diredam," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi