Kamis, 4 Juli 2024

Eks Pegawai KPK yang Dipecat Dapat Tawaran Gabung ke PKS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tawaran untuk bergabung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Tawaran itu disampaikan Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauz. Dikatakan Nabil setelah Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang berkeinginan membuat partai politik.
 
"Terkait adanya wacana para eks Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan partai politik sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS,” ujar Nabil kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
 
Nabil menuturkan, membentuk partai politik adalah hal yang tidak mudah. Sehingga lebih baik pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini bergabung ke partai yang dikomandoi oleh Ahmad Syaikhu tersebut.
 
"Meski mendirikan parpol adalah hak konstitusional warganegara, bagi kami daripada membangun parpol baru, kami mengajak kepada para eks Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk bergabung dengan PKS," katanya.
 
"Membangun partai itu tidak mudah, memerlukan proses yang panjang, ketokohan, jaringan serta modal finansial yang besar," tambahnya.
 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Pengurus PAN Riau Resmi Dilantik Zulhas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tawaran untuk bergabung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Tawaran itu disampaikan Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauz. Dikatakan Nabil setelah Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang berkeinginan membuat partai politik.
 
"Terkait adanya wacana para eks Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan partai politik sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS,” ujar Nabil kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
 
Nabil menuturkan, membentuk partai politik adalah hal yang tidak mudah. Sehingga lebih baik pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini bergabung ke partai yang dikomandoi oleh Ahmad Syaikhu tersebut.
 
"Meski mendirikan parpol adalah hak konstitusional warganegara, bagi kami daripada membangun parpol baru, kami mengajak kepada para eks Pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk bergabung dengan PKS," katanya.
 
"Membangun partai itu tidak mudah, memerlukan proses yang panjang, ketokohan, jaringan serta modal finansial yang besar," tambahnya.
 
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Anggota Dewan Inhu Sumbangkan Gaji Sebulan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari