Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Demokrat Kubu AHY Gandeng BW

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kisruh di internal Partai Demokrat (PD) akhirnya masuk ke jalur hukum. Kemarin (12/3) DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sepuluh nama masuk sebagai tergugat. Di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya merupakan tokoh sentral dalam penyelenggaraan KLB PD di Deli Serdang pekan lalu. "Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal. Yang lainnya akan disebutkan kemudian," jelas Bambang Widjojanto, salah seorang tim kuasa hukum DPP PD kubu AHY, kemarin.

Bambang menolak menyebutkan delapan nama yang lain. Namun, dia memastikan, tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut. Nama Moeldoko sebagai ketua umum PD versi KLB Deli Serdang juga tidak termasuk dalam daftar tergugat yang masuk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Golkar dan PKB Incar Kursi Ketua MPR

Perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai, yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART yang dilanggar, tetapi juga pasal 26 UU Partai Politik. Disebutkan, kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.

Selain itu, kubu AHY menggugat penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader Demokrat. "Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA (kartu tanda anggota, red)-nya, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA kepada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan? Apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini," beber Bambang.

Baca Juga:  Deradikalisasi Harus Didukung Semua Kelompok Masyarakat

PN Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.

Secara terpisah, Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menyatakan bahwa lapor-melapor adalah hak masing-masing pihak yang berseberangan. "Saya tidak ada niat apa-apa. Silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020," jelasnya kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kisruh di internal Partai Demokrat (PD) akhirnya masuk ke jalur hukum. Kemarin (12/3) DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sepuluh nama masuk sebagai tergugat. Di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya merupakan tokoh sentral dalam penyelenggaraan KLB PD di Deli Serdang pekan lalu. "Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal. Yang lainnya akan disebutkan kemudian," jelas Bambang Widjojanto, salah seorang tim kuasa hukum DPP PD kubu AHY, kemarin.

- Advertisement -

Bambang menolak menyebutkan delapan nama yang lain. Namun, dia memastikan, tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut. Nama Moeldoko sebagai ketua umum PD versi KLB Deli Serdang juga tidak termasuk dalam daftar tergugat yang masuk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Masuri Tawarkan Program Kelautan

Perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai, yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART yang dilanggar, tetapi juga pasal 26 UU Partai Politik. Disebutkan, kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.

- Advertisement -

Selain itu, kubu AHY menggugat penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader Demokrat. "Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA (kartu tanda anggota, red)-nya, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA kepada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan? Apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini," beber Bambang.

Baca Juga:  Sohibul dan AHY Bertemu, Biar Politik Tidak Tegang Terus

PN Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.

Secara terpisah, Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menyatakan bahwa lapor-melapor adalah hak masing-masing pihak yang berseberangan. "Saya tidak ada niat apa-apa. Silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020," jelasnya kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari