BENGKULU (RIAUPOS.CO) — Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengatakan tidak tertarik untuk ikut serta dalam kompetisi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Amien Rais menegaskan tidak ingin maju dalam Pilpres 2024 nanti. "Oh enggak, enggak, saya enggak mau," kata Amien Rais di Bengkulu, Kamis (13/1), menjawab pertanyaan terkait hal itu.
Namun demikian, Amien Rais dalam kesempatan itu mengkritis ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Menurut dia, ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu membelenggu dan memunculkan oligarki.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
Menurut Amien Rais, ambang batas pencalonan presiden 20 persen menghilangkan hak konstitusional. Seperti, pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.
Untuk itu, kata dia, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif, sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki. Sementara itu, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
BENGKULU (RIAUPOS.CO) — Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengatakan tidak tertarik untuk ikut serta dalam kompetisi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Amien Rais menegaskan tidak ingin maju dalam Pilpres 2024 nanti. "Oh enggak, enggak, saya enggak mau," kata Amien Rais di Bengkulu, Kamis (13/1), menjawab pertanyaan terkait hal itu.
- Advertisement -
Namun demikian, Amien Rais dalam kesempatan itu mengkritis ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Menurut dia, ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu membelenggu dan memunculkan oligarki.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
- Advertisement -
Menurut Amien Rais, ambang batas pencalonan presiden 20 persen menghilangkan hak konstitusional. Seperti, pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.
Untuk itu, kata dia, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif, sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki. Sementara itu, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi