Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Jangan Biarkan Suara Rakyat Hilang Sia-sia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan ‎tidak setuju dengan wacana parliamentary threshold ‎yang akan dinaikan dari 4 persen menjadi 5 atau 7 persen. Adapun saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Revisi ini pun sudah masuk dalam 50 program legislasi nasional (Prolegnas).

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan tetap mempertahankan PT diangka 4 persen sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Didik kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).

Didik mengatakan Demokrat tidak ingin ada suara rakyat yang terbuang sia-sia dengan parliamentary threshold dinaikan. Sehingga ambang batas parlemen sebesar 4 persen dinilai sangat rasional.

"Ini demi menjaga kualitas demokrasi, memastikan suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tidak diabaikan, bahkan dibuang sia-sia," katanya.

Baca Juga:  Gubri Buka Rakerda Golkar Pekanbaru

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

"Dalam konteks ini penentuan besaran parliamentary threshold‎ mutlak tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih, karena hal demikian nyata-nyata menurunkan kualitas demokrasi," ungkapnya.

Oleh karena itu, kalau penentuan parliamentary threshold‎ hanya didasarkan kepada emosional atau gegabah menentukan besaran angkanya, bisa berimplikasi kepada meningkatnya jumlah suara dalam Pemilu yang tidak terwakili di DPR.

"Padahal kalau melihat keberagaman Indonesia sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang mutlak harus terwakili suaranya di DPR," ungkapnya.

Baca Juga:  Maju di Rohul, Erizal Kantongi SK dari DPP PAN

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tengah direvisi oleh DPR. Revisi ini masuk dalam 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Setidaknya ada tiga alternatif pilihan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertama adalah ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen. Kedua menjadi 5 persen, dan ketiga parliamentary thershold tetap sebesar 4 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan ‎tidak setuju dengan wacana parliamentary threshold ‎yang akan dinaikan dari 4 persen menjadi 5 atau 7 persen. Adapun saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Revisi ini pun sudah masuk dalam 50 program legislasi nasional (Prolegnas).

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan tetap mempertahankan PT diangka 4 persen sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Didik kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).

Didik mengatakan Demokrat tidak ingin ada suara rakyat yang terbuang sia-sia dengan parliamentary threshold dinaikan. Sehingga ambang batas parlemen sebesar 4 persen dinilai sangat rasional.

"Ini demi menjaga kualitas demokrasi, memastikan suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tidak diabaikan, bahkan dibuang sia-sia," katanya.

Baca Juga:  UU TPKS Bisa Jadi Acuan Aparat Hukum

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

- Advertisement -

"Dalam konteks ini penentuan besaran parliamentary threshold‎ mutlak tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih, karena hal demikian nyata-nyata menurunkan kualitas demokrasi," ungkapnya.

Oleh karena itu, kalau penentuan parliamentary threshold‎ hanya didasarkan kepada emosional atau gegabah menentukan besaran angkanya, bisa berimplikasi kepada meningkatnya jumlah suara dalam Pemilu yang tidak terwakili di DPR.

- Advertisement -

"Padahal kalau melihat keberagaman Indonesia sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang mutlak harus terwakili suaranya di DPR," ungkapnya.

Baca Juga:  Bursa Calon Ketua PPP Makin Ramai

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tengah direvisi oleh DPR. Revisi ini masuk dalam 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Setidaknya ada tiga alternatif pilihan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertama adalah ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen. Kedua menjadi 5 persen, dan ketiga parliamentary thershold tetap sebesar 4 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan ‎tidak setuju dengan wacana parliamentary threshold ‎yang akan dinaikan dari 4 persen menjadi 5 atau 7 persen. Adapun saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Revisi ini pun sudah masuk dalam 50 program legislasi nasional (Prolegnas).

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan tetap mempertahankan PT diangka 4 persen sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Didik kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).

Didik mengatakan Demokrat tidak ingin ada suara rakyat yang terbuang sia-sia dengan parliamentary threshold dinaikan. Sehingga ambang batas parlemen sebesar 4 persen dinilai sangat rasional.

"Ini demi menjaga kualitas demokrasi, memastikan suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tidak diabaikan, bahkan dibuang sia-sia," katanya.

Baca Juga:  Zulhas Disarankan Berani Bersihkan Gerbong Amien Rais di PAN

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

"Dalam konteks ini penentuan besaran parliamentary threshold‎ mutlak tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih, karena hal demikian nyata-nyata menurunkan kualitas demokrasi," ungkapnya.

Oleh karena itu, kalau penentuan parliamentary threshold‎ hanya didasarkan kepada emosional atau gegabah menentukan besaran angkanya, bisa berimplikasi kepada meningkatnya jumlah suara dalam Pemilu yang tidak terwakili di DPR.

"Padahal kalau melihat keberagaman Indonesia sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang mutlak harus terwakili suaranya di DPR," ungkapnya.

Baca Juga:  Bursa Calon Ketua PPP Makin Ramai

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tengah direvisi oleh DPR. Revisi ini masuk dalam 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Setidaknya ada tiga alternatif pilihan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertama adalah ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen. Kedua menjadi 5 persen, dan ketiga parliamentary thershold tetap sebesar 4 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari