Kamis, 10 April 2025

Ini Kata TKN, Saat Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden
KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri
dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak
boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah
mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

“Berdasarkan
pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden
itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan
atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik
daerah (BUMD),” ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan,
Selasa (11/6).

Baca Juga:  Pengurus DPW PAN Riau Ikuti Rakernas I Secara Virtual

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar
pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara
melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Unsur lainnya, calon
adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan
usaha yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti
sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

“Karena
pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI
dan PT. BNI Life Insurance,” urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas
Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris
yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga:  Masuri dan Bagus Santoso Bersaing Ketat

“Jadi
tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau
calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank
BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung
dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,”
pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden
KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri
dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak
boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah
mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

“Berdasarkan
pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden
itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan
atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik
daerah (BUMD),” ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan,
Selasa (11/6).

Baca Juga:  Silaturahmi ke Ulama NU Makassar

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar
pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara
melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Unsur lainnya, calon
adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan
usaha yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti
sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

“Karena
pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI
dan PT. BNI Life Insurance,” urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas
Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris
yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga:  Jelang Pencabutan Nomor Urut, KPU Meranti Ultimatum Bapaslon

“Jadi
tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau
calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank
BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung
dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,”
pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ini Kata TKN, Saat Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden
KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri
dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak
boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah
mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

“Berdasarkan
pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden
itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan
atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik
daerah (BUMD),” ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan,
Selasa (11/6).

Baca Juga:  Masuri dan Bagus Santoso Bersaing Ketat

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar
pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara
melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Unsur lainnya, calon
adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan
usaha yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti
sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

“Karena
pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI
dan PT. BNI Life Insurance,” urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas
Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris
yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga:  PAN Gelar Rakernas Lewat Video Conference

“Jadi
tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau
calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank
BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung
dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,”
pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden
KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri
dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak
boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah
mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

“Berdasarkan
pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden
itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan
atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik
daerah (BUMD),” ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan,
Selasa (11/6).

Baca Juga:  Golkar Bahas Mosi Tak Percaya Terkait Ketua DPRD Inhu

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar
pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara
melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Unsur lainnya, calon
adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan
usaha yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti
sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

“Karena
pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI
dan PT. BNI Life Insurance,” urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas
Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris
yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga:  Survei SMRC: Kepercayaan Publik Terhadap Anies dan Ganjar Menguat

“Jadi
tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau
calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank
BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung
dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,”
pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari