Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

BW Klaim Pegang Bukti Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca Juga:  Sudah 6 Gubernur Cik Puan Tak Kunjung Selesai, Marwan: Kalau Orientasinya Proyek ya Begitu

BW pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. “Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata BW.

BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

“Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,” ungkap dia.”Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,” tambahnya.

Baca Juga:  Kesuksesan Formula E Kartu Mati bagi PSI, Dulu Paling Lancang Mengkritisi

BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma’ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma’ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. “Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan,” ucap dia.(mg10/jpnn)

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca Juga:  Dua Ketua DPC Demokrat Riau Dipecat

BW pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. “Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata BW.

BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

“Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,” ungkap dia.”Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,” tambahnya.

Baca Juga:  PPP: Wajar Jokowi Marah

BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma’ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma’ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. “Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan,” ucap dia.(mg10/jpnn)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan ini, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca Juga:  PPP: Wajar Jokowi Marah

BW pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. “Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata BW.

BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

“Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,” ungkap dia.”Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN,” tambahnya.

Baca Juga:  Amicus Curiae ke MK Tembus 33 Dokumen

BW mengaku sudah mengecek berulang kali status Ma’ruf di dua bank pelat merah. Temuan itu tidak pernah berubah. Nama Ma’ruf masuk di struktur BNI Syariah dan Mandiri Syariah. “Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan,” ucap dia.(mg10/jpnn)

Editor: Eko Faizin

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari