PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Pasca pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2020, Kamis (10/12), jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK se-Kabupaten Rohul.
Sesuai tahapan Pilkada serentak lanjutan, jadwal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan se-Rohul dilakukan 10-14 Desember mendatang.
Komisioner KPU Rohul Divisi Teknis Penyelenggaraan Fitriyati IS SE MM kepada riaupos.co, Kamis (10/9) menyebutkan, untuk jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK se-Kabupaten Rohul sudah bisa dimulai hari ini hingga 14 Desember mendatang.
Namun untuk pelaksanaan rekaitulasi penghitungan suara tingkat PPK se-Rohul, tergantung kesiapan dari ketua dan anggota PPK.
Fitriyati menegaskan, untuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK se-Rohul direncanakan besok, Jumat (11/12).
"Petang ini (Kamis, red), kita akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Divisi Teknis dan Operator Sirekap Web tingkat PPK se-Rohul di Kantor KPU Rohul. Terkait teknis pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid- 19," sebutnya.
Dia mengingatkan, pelaksaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, tergantung dari kesiapan Petugas PPK. Namun pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan dari tanggal 10-14 Desember mendatang.
Fitriyati menambahkan, untuk saat ini keberadaan kotak surat suara Pilkada sudah berada di 16 kantor kecamatan se-Kabupaten Rohul yang mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dan Damkar Rohul.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Rinaldi