Minggu, 10 November 2024

Bawaslu Meranti Dalami Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Etik ASN

- Advertisement -

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti dalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) jelang berlangsungnya Pilkada. 

Kasus yang sedang mereka dalami tesebut menyeret dua orang nama pejabat strategis di Kepulauan Meranti. 

- Advertisement -

Demikian disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Samsurizal kepada Riaupos.co, Senin (10/8/2020) siang. 

"Ada dua kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap ASN ketika menyambut Pilkada Kepulauan Meranti. Keduanya ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat," ungkapnya. 

Walupun demikian, ia belum mau membeberkan secara detail kasus tersebut. Terlebih identitas kedua pihak yang diduga terlibat. Alasannya masih dalam proses klarifikasi kepada yang bersangkutan. 

- Advertisement -

"Dua kasus tersebut terdiri dari satu kasus tentang seorang bakal calon (balon) Pilkada yang berlatar belakang ASN diduga menjadi kader salah satu Parpol. Satu lagi dugaan oknum camat yang diduga tidak netral dan menyatakan keberpihakannya kepada salah satu balon," ungkapnya. 

Baca Juga:  Andi Putra Apresiasi Kreativitas Warga

Menurutnya pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di dalam aturan itu menurutnya sudah jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota Parpol, hingga tidak netral. 

"Salah satu ringkasannya dijabarkan ASN harus bebas dari pengaruh, intervensi dari semua golongan dan partai politik," ujarnya. lanjutnya lagi, jika dugaan itu terbukti maka Bawaslu kepulauan Meranti akan meneruskan kasus tersebut ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Terkait isu netralitas ASN masa Pilkada sempat dikeluhkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irwan Nasir belum lama ini. 

Menurutnya kondisi tersebut sangat sulit untuk dihilangkan. Pasalnya dari kaca mata dia sejauh ini, ASN tidak akan pernah bisa netral. Karena dengan mendukung salah satu calon pilkada merupakan salah satu cara untuk mendapatkan panggung dalam sebuah pemerintahan. 

Baca Juga:  Golkar Takut Gerindra Jadi Musuh Dalam Selimut

"Bagi pejabat yang mendukung tentunya akan mendapatkan jabatan yang baik dan strategis. Bagi yang tidak menentukan sikap kariernya akan biasa-biasa saja apalagi yang ketahuan tidak mendukung," ujarnya. 

Pernyataan itu dilontarkannya saat mengikuti Dialog Menakar Kesiapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di Provinsi Riau melalui video conference yang ditaja oleh Ikatan Pelajar Riau Yogjakarta (IPRY), akhir Juni lalu.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eko Faizin

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti dalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua orang aparatur sipil negara (ASN) jelang berlangsungnya Pilkada. 

Kasus yang sedang mereka dalami tesebut menyeret dua orang nama pejabat strategis di Kepulauan Meranti. 

- Advertisement -

Demikian disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Samsurizal kepada Riaupos.co, Senin (10/8/2020) siang. 

"Ada dua kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap ASN ketika menyambut Pilkada Kepulauan Meranti. Keduanya ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat," ungkapnya. 

- Advertisement -

Walupun demikian, ia belum mau membeberkan secara detail kasus tersebut. Terlebih identitas kedua pihak yang diduga terlibat. Alasannya masih dalam proses klarifikasi kepada yang bersangkutan. 

"Dua kasus tersebut terdiri dari satu kasus tentang seorang bakal calon (balon) Pilkada yang berlatar belakang ASN diduga menjadi kader salah satu Parpol. Satu lagi dugaan oknum camat yang diduga tidak netral dan menyatakan keberpihakannya kepada salah satu balon," ungkapnya. 

Baca Juga:  Aturan Calon Perseorangan Kembali Berubah

Menurutnya pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di dalam aturan itu menurutnya sudah jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota Parpol, hingga tidak netral. 

"Salah satu ringkasannya dijabarkan ASN harus bebas dari pengaruh, intervensi dari semua golongan dan partai politik," ujarnya. lanjutnya lagi, jika dugaan itu terbukti maka Bawaslu kepulauan Meranti akan meneruskan kasus tersebut ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Terkait isu netralitas ASN masa Pilkada sempat dikeluhkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irwan Nasir belum lama ini. 

Menurutnya kondisi tersebut sangat sulit untuk dihilangkan. Pasalnya dari kaca mata dia sejauh ini, ASN tidak akan pernah bisa netral. Karena dengan mendukung salah satu calon pilkada merupakan salah satu cara untuk mendapatkan panggung dalam sebuah pemerintahan. 

Baca Juga:  Andi Putra Apresiasi Kreativitas Warga

"Bagi pejabat yang mendukung tentunya akan mendapatkan jabatan yang baik dan strategis. Bagi yang tidak menentukan sikap kariernya akan biasa-biasa saja apalagi yang ketahuan tidak mendukung," ujarnya. 

Pernyataan itu dilontarkannya saat mengikuti Dialog Menakar Kesiapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di Provinsi Riau melalui video conference yang ditaja oleh Ikatan Pelajar Riau Yogjakarta (IPRY), akhir Juni lalu.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari