Perda MDTA Disahkan DPRD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dibahas secara maraton dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, akhirnya DPRD Kota Pekanbaru memutuskan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (2/11).

Pengesahan Ranperda ini melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST dan dihadiri para anggota dewan lainnya. Dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diwakili Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, para pejabat eselon, serta pejabat Forkompinda.

- Advertisement -

Juru bicara Pansus, Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan.

"Dengan berakhirnya pembahasan Ranperda ini, bahwa proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya.

- Advertisement -

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru,  Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini.

"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," tuturnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Dengan adanya Perda MDTA ini, diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Sudah adanya payung hukum ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini, semuanya bergantung dari Kementerian Agama. Namun, saat ini, pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan," sebut Ginda seraya berjanji akan terus mengawal pelaksanaan Perda Syariah ini.

Sementara itu, Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini.

"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya. Karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTAnya," kata Ayat.

Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena, selama ini hanya mengandalkan iuran dari orang tua siswa saja.

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya. (*)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dibahas secara maraton dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, akhirnya DPRD Kota Pekanbaru memutuskan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (2/11).

Pengesahan Ranperda ini melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST dan dihadiri para anggota dewan lainnya. Dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diwakili Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, para pejabat eselon, serta pejabat Forkompinda.

Juru bicara Pansus, Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan.

"Dengan berakhirnya pembahasan Ranperda ini, bahwa proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru,  Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini.

"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," tuturnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Dengan adanya Perda MDTA ini, diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Sudah adanya payung hukum ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini, semuanya bergantung dari Kementerian Agama. Namun, saat ini, pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan," sebut Ginda seraya berjanji akan terus mengawal pelaksanaan Perda Syariah ini.

Sementara itu, Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini.

"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya. Karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTAnya," kata Ayat.

Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena, selama ini hanya mengandalkan iuran dari orang tua siswa saja.

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya. (*)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya