JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah menyelundupkan hukum dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Saya kira begini. Kalau ada yang berbicara seperti itu di negara demokrasi kami dengarkan saja," kata Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Arsul, saat ini UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tengah diuji formil di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, kata dia, silakan saja pihak yang menyatakan terjadi penyelundupan hukum dalam revisi UU KPK itu membuktikannya dalam persidangan di MK.
"Silakan yang mengatakan itu penyelundupan UU didalilkan dan dibuktikan di sana," katanya.
Ia mengatakan, DPR juga tentu akan diminta MK memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Karena itu, tambah dia, tim hukum DPR juga menyiapkan keterangan yang akan disampaikan di MK.
"Saya kira kami yang Komisi III dan tim kuasa hukum, itu nanti akan menyiapkan juga keterangan ketika MK meminta keterangan DPR," paparnya.
Lebih lanjut, Arsul juga membantah DPR mempersulit KPK untuk memperoleh dokumen terkait revisi tersebut. Kalau ada yang datang meminta kepadanya, tentu akan diberikan. Menurut Arsul, permintaan pun bisa dilakukan secara formal maupun informal.
"Saya kira tidak (menyulitkan). Kalau pada saat itu mereka datang ke saya, maka saya berikan kok. Saya kan anggota Panja RUU KPK juga, tidak ada yang datang," katanya.
Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga menepis tudingan DPR menutup-nutupi dokumen, termasuk daftar kehadiran saat revisi UU KPK. "Tidak juga, kenapa harus ditutupi," tegasnya.
Arsul justru mempertanyakan untuk apa sebenarnya dokumen-dokumen itu, mengingat fokus uji formil itu harusnya apakah pasal-pasal atau isi UU KPK itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Ngapain juga yang dipersoalkan absennya berapa, ini berapa," kata dia.
Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), itu menuturkan selama ini uji formil terhadap UU belum ada yurisprudensinya di MK.
"Karena MK kalau kami lihat dalam UUD Pasal 24C, itu menguji secara materi. Makanya disebutnya uji materi. (Jadi) materinya, bukan prosesinya," ungkapnya.
MK menggelar sidang pendahuluan uji formal tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).