SIAK ( RIAUPOS.CO) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kandis menangani dugaan pelanggaran Pilkada salah seorang anggota DPRD Siak Fraksi Golkar asal dapil 3 Kecamatan Kandis saat reses. Laporannya, seorang anggota DPRD yakni Jondris Pakpahan mengajak warga yang hadir untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 9 Desember dengan membagi-bagikan sembako berupa minyak kemasan dan gula pasir.
Reses tersebut dilaksanakan dua hari sebelum masa tenang, yakni Jumat 4 Desember 2020 dan sehari setelahnya, bertempat di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis.
Komisi Pelanggaran Panwaslucam Kandis Ir Syarifuddin ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan ditemukan pelanggaran pilkada yang dilakukan salah satu anggota DPRD Siak dapil Kecamatan Kandis saat reses dengan mengajak warga yang hadir memilih salah satu paslon.
"Benar, laporan tersebut telah kami teruskan ke Bawaslu Siak. Yang kami proses yakni ajakan memilih salah satu calon bupati saat reses, juga mengamankan sembako yang dibagikan ke warga dan ada satu kalender calon bupati tersebut," jelasnya, Ahad (6/12/2020).
Ketua Relawan Alfedri-Husni Merza, Charles Purba didampingi Ketua DPC Hanura Siak Ariadi Tarigan mengaku melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Kandis.
"Kami sudah melaporkan perbuatan itu kepada Panwaslu Kecamatan. Kami menganggap perbuatan itu menyalahi peraturan KPU dan perbuatan itu merugikan calon lain. Ini harus diusut," kata Charles.
Menurut Charles, pembagian sembako yang disertai pula bahan kampanye berupa kalender paslon bupati terindikasi sebagai perbuatan money politic. Hal tersebut sudah melanggar ketentuan undang-undang Pemilu.
Ditambahkan Ariadi Tarigan bahwa pembagian sembako saat reses tidak dibenarkan. Kemudian jika reses, kenapa ada gambar paslon yang dibawa.
"Dia beralasan itu adalah saat resesnya sebagai anggota dewan. Saya juga anggota DPRD Siak dua periode yakni 2009-2014, 2014-2019. Meski dalam reses tidak dibenarkan membagikan sembako," katanya.
Dirinya meminta kepada Gakkumdu, pihak berwajib untuk mengusut masalah ini sejelas-jelasnya. Menurut Ariadi, jika kasus ini tidak diusut akan menjadi preseden buruk sehingga mencederai Pilkada Siak 2020. Padahal semua paslon sejak awal sudah menandatangani pakta integritas untuk menjalankan pilkada damai, santun dan bermartabat.
Di bagian lain, anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan saat dikonfirmasi RiauPos.co, membantah adanya ajakan untuk memilih salah satu paslon saat dirinya reses. Dirinya menegaskan telah menyampaikan klasifikasi ke Panwaslu Kecamatan Kandis .
"Saya telah mengklarifikasi kepada Panwaslu Kandis. Saya mengetahui setelah pulang dari reses. Saya membagikan sembako sebagai oleh-oleh buah tangan. Tidak ada kalender paslon sewaktu saya reses," paparnya.
Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)
Editor: Eka G Putra