JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepengurusan Surta Wijaya terus disorot. Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur Apdesi terkait dukungan tiga periode masa jabatan presiden.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik sikap Kemendagri. Bahkan, Kemendagri terkesan memberikan ruang dengan menyatakan Apdesi sebagai organisasi yang sah. "Mestinya langsung menegur Apdesi," ujarnya dalam rapat kerja kemarin (5/4). Sebab, UU Desa melarang desa terlibat dalam politik praktis.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Hakim menilai, pembinaan terhadap organisasi dan birokrasi di daerah merupakan tanggung jawab Mendagri. Tapi, hal itu tidak dijalankan dalam kasus Apdesi.
Menanggapi hal itu, Tito membenarkan adanya penerbitan SKT Apdesi kepengurusan Surta Wijaya satu hari jelang acara Apdesi. Namun, itu merupakan SKT perpanjangan. Sementara pendaftaran, menurut Tito, sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Terkait sanksi ataupun teguran, Tito menolak melakukannya. Pasalnya, secara hukum tidak ada yang dilanggar. Dalam UU Desa, lanjut dia, desa hanya dilarang bergabung partai politik dan terlibat dalam kampanye saat pemilu. "Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang," tegasnya. (far/c17/bay/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepengurusan Surta Wijaya terus disorot. Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur Apdesi terkait dukungan tiga periode masa jabatan presiden.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik sikap Kemendagri. Bahkan, Kemendagri terkesan memberikan ruang dengan menyatakan Apdesi sebagai organisasi yang sah. "Mestinya langsung menegur Apdesi," ujarnya dalam rapat kerja kemarin (5/4). Sebab, UU Desa melarang desa terlibat dalam politik praktis.
- Advertisement -
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Hakim menilai, pembinaan terhadap organisasi dan birokrasi di daerah merupakan tanggung jawab Mendagri. Tapi, hal itu tidak dijalankan dalam kasus Apdesi.
Menanggapi hal itu, Tito membenarkan adanya penerbitan SKT Apdesi kepengurusan Surta Wijaya satu hari jelang acara Apdesi. Namun, itu merupakan SKT perpanjangan. Sementara pendaftaran, menurut Tito, sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Terkait sanksi ataupun teguran, Tito menolak melakukannya. Pasalnya, secara hukum tidak ada yang dilanggar. Dalam UU Desa, lanjut dia, desa hanya dilarang bergabung partai politik dan terlibat dalam kampanye saat pemilu. "Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang," tegasnya. (far/c17/bay/jpg)