JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait persoalan rencana pemekaran Papuayang mendapatkan tentangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
MRP menolak pembentukan Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Menurut Mahfud, dinamika yang terjadi dari pemekaran provinsi ialah hal wajar. Dia menghargai pihak yang menentang pemekaran Provinsi Papua.
"Bahwa ada yang tidak setuju, ya, biasa. Pasti ada yang tidak setuju," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Hanya saja, Mahfud menegaskan, urusan pemekaran Provinsi Papua datangnya dari rakyat Bumi Cendrawasih. Sejumlah tokoh masyarakat Papua mendatangi Presiden Jokowi di Istana Negara dan mengusulkan pemekaran provinsi.
"Jadi, yang minta itu pemekaran itu rakyat Papua sendiri kok, ketika ketemu presiden," lanjut dia.
Lebih lanjut, Mahfud pun menegaskan bahwa upaya pemekaran provinsi merupakan langkah tepat. Namun, dia tidak merinci alasan pemekaran itu tepat dilakukan.
"Nampaknya upaya pemekaran itu tepat. Namun, ada setuju tidak setuju, itu biasa," tutur dia.
Sebagai informasi, Ketua MRP Timotius Murib menyebut aspirasi pemekaran bukan berasal dari masyarakat Papua. Menurut dia, pemekaran kepentingan elite politik yang ingin mendapat kekuasaan.
Lagi pula, lanjut dia, pemekaran provinsi bisa terwujud dengan syarat mengantungi rekomendasi dari MRP. Oleh sebab sebab itu, pemerintah pusat harusnya memandang hak tersebut.
"Merujuk pada pasal 67 UU 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua itu harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP. MRP tentu tidak akan memberikan rekomendasi tentang pemekaran itu," kata Timotius. (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal