Minggu, 13 April 2025

Ada Posisi Wakil Menteri PAN-RB, Tjahjo Tak Masalah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merasa tak ada masalah ada jabatan Wakil Menteri PANRB. 

Tjahjo menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata-mata untuk penguatan Kemenpan-RB.

"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan RB yang salah satunya melaksanakan visi misi presiden, yaitu reformasi birokrasi," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan belum ada sosok yang ditunjuk Jokowi untuk mengisi jabatan wakil menteri. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen," ujarnya.

Tjahjo menyatakan posisi Wakil Menteri PANRB juga sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  Didatangi PKS Riau, Wagubri Edi Natar Sampaikan Pujian

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perpres itu mengatur posisi wakil menteri di Kemenpan RB. Pasal 2 Perpres tersebut menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dikutip dari pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merasa tak ada masalah ada jabatan Wakil Menteri PANRB. 

Tjahjo menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata-mata untuk penguatan Kemenpan-RB.

"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan RB yang salah satunya melaksanakan visi misi presiden, yaitu reformasi birokrasi," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan belum ada sosok yang ditunjuk Jokowi untuk mengisi jabatan wakil menteri. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen," ujarnya.

Tjahjo menyatakan posisi Wakil Menteri PANRB juga sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  Jokowi: Kritik ke Presiden Itu Biasa, Universitas Tak Perlu Halangi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perpres itu mengatur posisi wakil menteri di Kemenpan RB. Pasal 2 Perpres tersebut menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dikutip dari pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ada Posisi Wakil Menteri PAN-RB, Tjahjo Tak Masalah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merasa tak ada masalah ada jabatan Wakil Menteri PANRB. 

Tjahjo menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata-mata untuk penguatan Kemenpan-RB.

"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan RB yang salah satunya melaksanakan visi misi presiden, yaitu reformasi birokrasi," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan belum ada sosok yang ditunjuk Jokowi untuk mengisi jabatan wakil menteri. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen," ujarnya.

Tjahjo menyatakan posisi Wakil Menteri PANRB juga sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  Beredar Nama Calon Kepala Daerah Golkar, Zulfan Heri: Belum Final

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perpres itu mengatur posisi wakil menteri di Kemenpan RB. Pasal 2 Perpres tersebut menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dikutip dari pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merasa tak ada masalah ada jabatan Wakil Menteri PANRB. 

Tjahjo menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata-mata untuk penguatan Kemenpan-RB.

"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan RB yang salah satunya melaksanakan visi misi presiden, yaitu reformasi birokrasi," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Politikus PDIP itu mengatakan belum ada sosok yang ditunjuk Jokowi untuk mengisi jabatan wakil menteri. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Belum ada, kita tunggu saja keputusan Bapak Presiden pada momen penambahan wamen," ujarnya.

Tjahjo menyatakan posisi Wakil Menteri PANRB juga sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:  Beredar Nama Calon Kepala Daerah Golkar, Zulfan Heri: Belum Final

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perpres itu mengatur posisi wakil menteri di Kemenpan RB. Pasal 2 Perpres tersebut menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dikutip dari pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari