JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen memunculkan dinamika. Jika hal itu mau terealisasi, sejumlah partai meminta revisi UU Pemilu kembali dibuka. Dengan catatan, revisi itu juga membahas usulan penurunan angka presidential threshold.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan, jika ambang batas parlemen naik dari 4 ke 5 persen, maka harus dilakukan revisi UU Pemilu. Tapi, PPP juga mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold juga disamakan.
Selain itu, jika UU Pemilu direvisi, maka UU Pilkada juga ikut diubah. "Pilkada bisa dilaksanakan 2023," ungkap dia kemarin (3/11). Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan, jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada Mei, maka akan berhimpitan dengan tahapan pilkada. Sehingga jadwal pilkada harus dimajukan lewat revisi UU.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sependapat. Wacana meningkatkan PT parlemen hanya bisa dilakukan dengan revisi UU Pemilu. PKS sendiri sebelumnya mendorong angka PT naik menjadi 5 persen. Lalu, ambang batas pencalonan presiden turun dari 20 menjadi 10 persen.
"PKS memperjuangkan agar ada revisi UU Pemilu. Parliamentary threshold 5 persen plus presidential threshold 10 persen termasuk usulan dari PKS," jelasnya, kemarin. Mardani pun kembali mengajak agar UU tersebut direvisi sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, PKB tidak keberatan dengan usulan kenaikan ambang batas parlemen 5 persen. "Namun perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali pintu revisi UU Pemilu," terang Jazilul kepada JPG kemarin. Menurut dia, menaikkan angka PT penting dilakukan agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas.
Sebaliknya, Partai Demokrat menilai bahwa PT yang ada sekarang tidak perlu diubah. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani bahwa angka 4 persen masih sangat relevan. Yang mendesak untuk ditinjau justru adalah presidential threshold 20 persen.
"Idealnya (presidential threshold) sama dengan besaran parliamentary threshold," jelas Kamhar. Hal itu dimaksudkan agar seluruh partai politik yang mendapat mandat di parlemen memiliki hak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.(jpg)