(RIAUPOS.CO) — Masa sengketa hasil pemilu legislatif memasuki babak akhir pekan depan. Mulai Selasa (6/8) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara-perkara sengketa yang masuk. Prosesi pembacaan putusan akan berlangsung empat hari, hingga Jumat (9/8).
Provinsi-provinsi yang jumlah perkaranya sedikit mendapat jadwal sidang putusan pada hari pertama. Sementara itu, provinsi lainnya yang memiliki banyak sengketa digilir pada tiga hari berikutnya.
Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menuturkan, semua pihak yang putusannya dibacakan hari pertama dan kedua telah dikirimi panggilan. ”Ketentuannya adalah tiga hari sebelum sidang,” terangnya.
Disingung peluang jenis-jenis putusan nanti, Fajar mempersilakan publik berkaca kepada sengketa Pileg 2014. Kala itu, MK mengeluarkan beragam putusan. Baik menolak maupun mengabulkan.
Dijelaskannya, di antara sekitar 900 perkara pada 2014, terdapat 23 perkara yang dikabulkan MK. Sebanyak 13 di antaranya mengandung perintah penghitungan ulang kepada KPU. Sisanya adalah putusan langsung yang membatalkan SK KPU.
Itu berarti masih ada peluang bagi MK untuk mengeluarkan putusan yang beragam pula nanti. Semua bergantung kepada fakta-fakta yang tersaji selama persidangan. Bila ada putusan yang mengandung perintah, tentu MK akan menentukan waktunya agar tidak melampaui batas tahapan pemilu.
Sementara itu Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pihaknya sudah siap menerima apa pun putusan MK. Meskipun, misalnya, putusan tersebut tidak menguntungkan KPU, melainkan pemohon.
”Kami meyakini bahwa KPU sudah menjalankan seluruh proses tahapan pemilu legislatif dengan benar,” terangnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, semua dalil sudah dijawab selama sidang berlangsung. Jawaban tersebut, lanjut Pramono, diyakini sebagai fakta yang benar oleh KPU. Selama ini pihaknya yakin dan masih berharap agar MK memutus sengketa sesuai dengan apa yang diyakini KPU. Sebab, yang dilakukan jajaran KPU di daerah sudah benar.
Memang, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya putusan berbeda dari MK. Putusan berbeda tersebut biasanya diikuti perintah kepada KPU untuk melakukan sesuatu. ”Apakah penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pemungutan suara ulang. Jadi, alternatifnya paling tiga itu,” lanjutnya.
Yang jelas, bila ada perintah melakukan sesuatu, KPU akan mengatur waktunya sedemikian rupa. Yang penting tidak melampaui tahapan yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Dua bulan ke depan akan ada pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, pada 1 Oktober mendatang, giliran anggota DPR dan DPD yang dilantik.(byu/c4/fat)
Laporan JPG, Jakarta