- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon walikota dan wakil walikota Dumai Eko Suharjo–Syarifah dihentikan. Penghentian dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Undang-undang Pemilu maupun aturan lainnya.
"Hingga saat ini kami sudah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai. Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggatan pemilu hasil temuan tim kami dilapangan," ujar Ketua komisioner Bawaslu Kota Dumai, Zulfan akhir pekan. Ia mengatakan tiga perkara dugaan pelanggaran pilkada yang di hentikan yakni dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, dugaan money politik dan netralitas ASN.
"Dugaan penggunaan fasilitas negara adalah laporan atas kegiatan normalisasi drainase di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan. Eskavator yang digunakan salah satu diantaranya merupakan milik Pemko Dumai. Namun alat tersebut dapat disewakan kepada siapa saja dan tidak diminta langsung oleh Eko Suharjo selaku Wakil Walikota non aktif," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya juga melihat tidak ada alat peraga maupun upaya-upaya mempengaruhi masyarakat dengan mengajak untuk memilih salah satu paslon. "Penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenaka bukti yang disajikan pelapor lemah , fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga," terangnya.
Untuk laporan pelanggaran atas nama HB salah satu kepala Dinas dilingkungan Pemko Dumai juga dihentikan. Bawaslu menilai kewenangan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara bukan ranah bawaslu. Melainkan ada pada Walikota Dumai selaku atasan langsung. Karena yang dilanggar adalah himbauan agar mengambil cuti karena istrinya maju sebagai calon wakil walikota Dumai.
- Advertisement - - Advertisement -
"Kecuali yang bersangkutan ikut kampanye atau menemani istri berkampanye. Kasusnya mungkin beda," terang Zulfan. Dugaan pelanggaran ketiga yang dihentikan yakni dugaan money politik yang dilakukan istri calon walikota Dumai Dewi Tunjung Sari. Yang bersangkutan menyerahkan bantuan kepada anak yatim pada masa kampanye.
"Bukti-bukti mempengaruhi pemilih juga tidak terbukti karena diserahkan kepada anak yatim. Kegiatan ini sebelumnya juga rutin dilakukan jauh sebelum Eko Suharjo ditetapkan sebagai calon walikota Dumai," terang Zulfan.
Ia mengatakan hingga pekan ketiga hanya laporan terkait pasangan Eko Suharjo-Syarifah yang masuk ke Bawaslu Kota Dumai. "Itu yang masuk. Pekan keempat belum kita rekap dan masih diproses. Termasuk meminta bukti-bukti materil dan memanggi saksi-saksi untuk melengkapi laporan," tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon walikota dan wakil walikota Dumai Eko Suharjo–Syarifah dihentikan. Penghentian dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Undang-undang Pemilu maupun aturan lainnya.
"Hingga saat ini kami sudah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai. Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggatan pemilu hasil temuan tim kami dilapangan," ujar Ketua komisioner Bawaslu Kota Dumai, Zulfan akhir pekan. Ia mengatakan tiga perkara dugaan pelanggaran pilkada yang di hentikan yakni dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, dugaan money politik dan netralitas ASN.
- Advertisement -
"Dugaan penggunaan fasilitas negara adalah laporan atas kegiatan normalisasi drainase di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan. Eskavator yang digunakan salah satu diantaranya merupakan milik Pemko Dumai. Namun alat tersebut dapat disewakan kepada siapa saja dan tidak diminta langsung oleh Eko Suharjo selaku Wakil Walikota non aktif," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya juga melihat tidak ada alat peraga maupun upaya-upaya mempengaruhi masyarakat dengan mengajak untuk memilih salah satu paslon. "Penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenaka bukti yang disajikan pelapor lemah , fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga," terangnya.
- Advertisement -
Untuk laporan pelanggaran atas nama HB salah satu kepala Dinas dilingkungan Pemko Dumai juga dihentikan. Bawaslu menilai kewenangan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara bukan ranah bawaslu. Melainkan ada pada Walikota Dumai selaku atasan langsung. Karena yang dilanggar adalah himbauan agar mengambil cuti karena istrinya maju sebagai calon wakil walikota Dumai.
"Kecuali yang bersangkutan ikut kampanye atau menemani istri berkampanye. Kasusnya mungkin beda," terang Zulfan. Dugaan pelanggaran ketiga yang dihentikan yakni dugaan money politik yang dilakukan istri calon walikota Dumai Dewi Tunjung Sari. Yang bersangkutan menyerahkan bantuan kepada anak yatim pada masa kampanye.
"Bukti-bukti mempengaruhi pemilih juga tidak terbukti karena diserahkan kepada anak yatim. Kegiatan ini sebelumnya juga rutin dilakukan jauh sebelum Eko Suharjo ditetapkan sebagai calon walikota Dumai," terang Zulfan.
Ia mengatakan hingga pekan ketiga hanya laporan terkait pasangan Eko Suharjo-Syarifah yang masuk ke Bawaslu Kota Dumai. "Itu yang masuk. Pekan keempat belum kita rekap dan masih diproses. Termasuk meminta bukti-bukti materil dan memanggi saksi-saksi untuk melengkapi laporan," tutupnya.(hsb)