Jumat, 20 September 2024

Tak Serahkan LHKPN, 90 Anggota DPR dan 31 Anggota DPD Terancam Tak Dilantik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belum semua anggota DPR dan DPD terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, laporan itu menjadi syarat bagi mereka untuk dilantik.

Saat rapat pleno penetapan caleg terpilih Sabtu lalu (31/8), KPU mengumumkan jumlah anggota yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Terdiri atas 90 anggota DPR dan 31 anggota DPD. Itu adalah data terakhir yang diserahkan ke KPU per 30 Agustus pukul 00.00 WIB. Namun, laporan tersebut tidak sampai menyebutkan nama-nama.

Dari sembilan partai pemilik kursi parlemen, baru tiga parpol yang LHKPN calegnya tuntas. Yaitu, Golkar, PPP, dan PAN. Selebihnya, enam partai lain menyisakan caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya variatif. Sementara itu, dari 136 anggota DPD, yang menyerahkan LHKPN 105 orang. ”Kami minta segera diserahkan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta kemarin (1/9).

Batas penyerahan LHKPN caleg terpilih adalah tujuh hari setelah pleno penetapan Sabtu lalu (31/8). Artinya, deadline penyerahan LHKPN adalah Sabtu depan (7/9). Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke presiden. “Wajib dipatuhi karena ini bagian dari regulasi,” tegas Arief.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bawaslu Riau Kerahkan 10.053 Pengawas

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. LHKPN merupakan bagian dari Peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, LHKPN telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR. Wajib lapor LHKPN, terang dia, juga didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN masih terbilang rendah. Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan. ”Ini bentuk transparansi untuk mengetahui kekayaan yang bersangkutan,” kata Ilham.

- Advertisement -

Jika telah menjabat anggota DPR, harta kekayaan seorang legislator bisa dilacak. Dengan begitu, jika ada penambahan harta yang tidak wajar dalam waktu cepat, sumbernya bisa dilacak. Termasuk kemungkinan adanya potensi korupsi dalam penambahan harta tersebut. ”Inilah pentingnya LHKPN,” ujar Ilham.

Baca Juga:  PKB Minta Tim Pemenangan Mursini-Indra Dirombak

PDIP menjadi partai dengan kursi DPR terbanyak yang belum melaporkan LHKPN. Dari 128 anggota, yang telah menyerahkan baru 71 orang. Atau hanya 55 persen dari total caleg terpilih.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya akan mematuhi semua aturan main dalam pemilu. Termasuk aturan untuk melaporkan LHKPN. Dia optimistis dalam waktu dekat 57 kader yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan akan menyerahkan ke KPU. ”Itu pasti. Kami mendorong caleg terpilih segera laporkan LHKPN,” imbuh Hasto.

Di bagian lain, anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 31 orang. Mereka tersebar di 11 provinsi. Bahkan, dari total 34 provinsi, ada empat provinsi yang anggota DPD-nya sama sekali belum melaporkan LHKPN. Yaitu, senator dari Provinsi Banten, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belum semua anggota DPR dan DPD terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, laporan itu menjadi syarat bagi mereka untuk dilantik.

Saat rapat pleno penetapan caleg terpilih Sabtu lalu (31/8), KPU mengumumkan jumlah anggota yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Terdiri atas 90 anggota DPR dan 31 anggota DPD. Itu adalah data terakhir yang diserahkan ke KPU per 30 Agustus pukul 00.00 WIB. Namun, laporan tersebut tidak sampai menyebutkan nama-nama.

Dari sembilan partai pemilik kursi parlemen, baru tiga parpol yang LHKPN calegnya tuntas. Yaitu, Golkar, PPP, dan PAN. Selebihnya, enam partai lain menyisakan caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya variatif. Sementara itu, dari 136 anggota DPD, yang menyerahkan LHKPN 105 orang. ”Kami minta segera diserahkan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta kemarin (1/9).

Batas penyerahan LHKPN caleg terpilih adalah tujuh hari setelah pleno penetapan Sabtu lalu (31/8). Artinya, deadline penyerahan LHKPN adalah Sabtu depan (7/9). Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke presiden. “Wajib dipatuhi karena ini bagian dari regulasi,” tegas Arief.

Baca Juga:  Bawaslu Riau Kerahkan 10.053 Pengawas

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK. LHKPN merupakan bagian dari Peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Anggota KPU Ilham Saputra menambahkan, LHKPN telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR. Wajib lapor LHKPN, terang dia, juga didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN masih terbilang rendah. Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan. ”Ini bentuk transparansi untuk mengetahui kekayaan yang bersangkutan,” kata Ilham.

Jika telah menjabat anggota DPR, harta kekayaan seorang legislator bisa dilacak. Dengan begitu, jika ada penambahan harta yang tidak wajar dalam waktu cepat, sumbernya bisa dilacak. Termasuk kemungkinan adanya potensi korupsi dalam penambahan harta tersebut. ”Inilah pentingnya LHKPN,” ujar Ilham.

Baca Juga:  Tiga Pimpinan Organisasi Sayap KIB di Riau Ini Mulai Rapatkan Barisan

PDIP menjadi partai dengan kursi DPR terbanyak yang belum melaporkan LHKPN. Dari 128 anggota, yang telah menyerahkan baru 71 orang. Atau hanya 55 persen dari total caleg terpilih.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya akan mematuhi semua aturan main dalam pemilu. Termasuk aturan untuk melaporkan LHKPN. Dia optimistis dalam waktu dekat 57 kader yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan akan menyerahkan ke KPU. ”Itu pasti. Kami mendorong caleg terpilih segera laporkan LHKPN,” imbuh Hasto.

Di bagian lain, anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 31 orang. Mereka tersebar di 11 provinsi. Bahkan, dari total 34 provinsi, ada empat provinsi yang anggota DPD-nya sama sekali belum melaporkan LHKPN. Yaitu, senator dari Provinsi Banten, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari