PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD II Golkar Kabupaten Siak Juni Ardianto Rachman meluapkan kekesalannya terhadap Ketua Harian DPD II Golkar Siak, Indra Gunawan. Bahkan Juni menyebut Indra gila dan tidak tau diri. Juni menganggap gugatan Indra ke Mahkamah Partai Golkar sangat tidak masuk akal.
“Nah saya kasi tahu, Indra Gunawan ini sudah gila. Maaf saja, ini manusia tidak tahu diri. Darimana mahkamah partai bisa mengaktifkan Syamsuar tanpa ada dasar, tanpa ada pengadilan,” ucap Juni kepada Riaupos.co, Senin (2/3/2020).
Juni juga menyatakan bahwa Mahkamah Golkar yang disebut tim pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau abal-abal. Karena pengambilan keputusan tidak didasari oleh ketentuan serta norma yang berlaku.
”Dari mana ada persidangan buat keputusan tidak adil. Ini merusak tatanan Golkar,” sambung lelaki yang juga Exco PSSI Pusat tersebut.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus gugatan tiga DPD II Golkar Riau. Tiga DPD II yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas (Plt), diminta mahkamah agar pimpinan awal dikembalikan ke semula. Termasuk Syamsuar yang sebelumnya menjabat Ketua DPD II Golkar Siak.
Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (2/3/2020).
“Saya dapat informasi dari Jakarta pagi tadi, dari bung Indra Gunawan, Ketua Harian Golkar Siak. Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut,” ucap Zulfan.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD II Golkar Kabupaten Siak Juni Ardianto Rachman meluapkan kekesalannya terhadap Ketua Harian DPD II Golkar Siak, Indra Gunawan. Bahkan Juni menyebut Indra gila dan tidak tau diri. Juni menganggap gugatan Indra ke Mahkamah Partai Golkar sangat tidak masuk akal.
“Nah saya kasi tahu, Indra Gunawan ini sudah gila. Maaf saja, ini manusia tidak tahu diri. Darimana mahkamah partai bisa mengaktifkan Syamsuar tanpa ada dasar, tanpa ada pengadilan,” ucap Juni kepada Riaupos.co, Senin (2/3/2020).
- Advertisement -
Juni juga menyatakan bahwa Mahkamah Golkar yang disebut tim pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau abal-abal. Karena pengambilan keputusan tidak didasari oleh ketentuan serta norma yang berlaku.
”Dari mana ada persidangan buat keputusan tidak adil. Ini merusak tatanan Golkar,” sambung lelaki yang juga Exco PSSI Pusat tersebut.
- Advertisement -
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutus gugatan tiga DPD II Golkar Riau. Tiga DPD II yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas (Plt), diminta mahkamah agar pimpinan awal dikembalikan ke semula. Termasuk Syamsuar yang sebelumnya menjabat Ketua DPD II Golkar Siak.
Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Senin (2/3/2020).
“Saya dapat informasi dari Jakarta pagi tadi, dari bung Indra Gunawan, Ketua Harian Golkar Siak. Bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengabulkan permohonan perkara tersebut,” ucap Zulfan.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun